Taraban Protes, Sulaisi Kuasa Hukum Cakades Erfandi Beberkan Hasil Putusan PTUN

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq SH. MH

Sulaisi Abdurrazaq SH. MH

Oleh: SULAISI ABDURRAZAQ, S.H

Penulis adalah Kuasa dan Konsultan Hukum Erfandi

“Anda tidak bisa membuat revolusi dengan sarung tangan sutra.”
(Joseph Stalin)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SAYA ingin jungkir balik, sambil tertawa ngakak, karena Erfandi menang lagi. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY tanggal 13 Juli 2022 telah dibacakan. Gugatan Erfandi dikabulkan seluruhnya. Jelas, Pilkades Taraban ilegal.

Bunyi putusannya begini:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021 – 2027 Nomor : 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021 – 2027;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021 – 2027 Nomor : 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021 – 2027;
4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
*
Saya ingin jungkir balik bukan semata-mata karena putusan menguntungkan klien saya, tapi karena ada wajah Pak Rogib Triyanto di memori saya, Kapolres Pamekasan yang full back up Pilkades ilegal.
Awalnya, saya tidak ingin terlibat dalam aksi symbolic sit-ins atau okupasi massa di Balai Desa Taraban tanggal 21 April 2022.

Tapi, saya ditelpon warga, katanya, Polisi meminta agar pengacaranya datang untuk memberi klarifikasi berkaitan dengan penetapan penundaan Pilkades Taraban oleh PTUN Surabaya.

Untuk menjaga agar obor semangat perjuangan tidak padam, saya datang ke lokasi, memberi penjelasan bahwa tindakan Panitia Pilkades yang berencana tetap memaksa menggelar Pilkades itu melanggar hukum. Ternyata Polisi dengan tangan besi menyatakan tetap akan mengawal dan mengamankan.

Protes, tuntutan, tekanan, dan negosiasi tentu bukan aksi politik santun (polite politics), tidak teratur, tapi tidak destruktif.

Ketika massa lagi nyaman tiduran, ngerokok, bersantai tiba-tiba corong toa mendominasi suara dan berteriak:

“Kami hanya mengamankan, bapak ibu jangan terprovokasi, jangan melakukan tindak pidana, karena nanti, akan kami proses jika melakukan tindak pidana”.

Perlahan tapi pasti, massa didorong mundur pasukan Polisi, dipimpin Kapolres. Ada reaksi, lalu:
“Hey, siapa itu?, tangkap dia, seret ke Polres”. Teriak Pak Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan melalui corong pengeras suara mini (21/04/22).

Begitulah siasat Pak Rogib melumpuhkan semangat rakyat kecil yang berkobar. Pak Rogib menakuti, menghancurkan psikologi massa, mendukung kedzaliman, meski sebenarnya rakyat itu berada di posisi yang benar.
Protes massa itu ingin memastikan, agar Panitia Pilkades Taraban tahun 2022 memberi sikap hormat terhadap perintah intrinsik PTUN Surabaya, Pilkades harus ditunda. Negara hukum menempatkan titah pengadilan sebagai perintah tertinggi.

Sayang, Kapolres berdiri di pihak yang tidak hormat terhadap penetapan pengadilan. Pilkades telah digelar, dibawah senjata api laras panjang yang congkak.

Jadi, jika Kapolres menjaga pembangkang penetapan pengadilan, rakyat kecil itu berjuang melawan pembangkang. Melindungi wibawa PTUN.

Makanya saya ingin jungkir balik, karena setelah perspektif hukum dan hak konstitusional diuji dan diperjuangkan melalui saluran hukum yang benar, Erfandi menang, mestinya dia masuk sebagai Calon Kepala Desa Taraban dan ikut berkontestasi, jika Panitia fair.

Anggaran Pilkades, pengamanan oleh kepolisian dan pelantikan Kades Taraban, dihabiskan hanya untuk menyukseskan tindakan kolosal yang ilegal.

Kades Taraban yang terpilih di Tahun 2022, tidak punya legitimasi yuridis, karena Ketua Panitia melakukan Perbuatan Melawan Hukum, memaksa melawan Penetapan PT.

Berita Terkait

Pemberantasan Tuberkulosis: Peran Strategis LAFKI dalam Wujudkan Indonesia Bebas TB
Kisah Mesjid Sholawat dan Denny JA
Kebangkitan Spiritualitas Dapat Menjadi Pereda Benturan Peradaban
Zikir, Energi Batin dan Religiusitas Denny JA
Puasa Sebagai Laku Spiritual dan Terapi Psikologis Kejiwaan yang Sakit
Ekonom Islam UNAIR Sebut Manasik Haji via Metaverse Bisa Picu Peluang Industri Baru
Science dan Trust di Balik Pilpres 2024
Belajar Menjadi Bangsa yang Cerdas

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:51 WIB

Pemberantasan Tuberkulosis: Peran Strategis LAFKI dalam Wujudkan Indonesia Bebas TB

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:00 WIB

Kisah Mesjid Sholawat dan Denny JA

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:11 WIB

Kebangkitan Spiritualitas Dapat Menjadi Pereda Benturan Peradaban

Senin, 18 Maret 2024 - 21:03 WIB

Zikir, Energi Batin dan Religiusitas Denny JA

Jumat, 15 Maret 2024 - 11:10 WIB

Puasa Sebagai Laku Spiritual dan Terapi Psikologis Kejiwaan yang Sakit

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:03 WIB

Ekonom Islam UNAIR Sebut Manasik Haji via Metaverse Bisa Picu Peluang Industri Baru

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:54 WIB

Science dan Trust di Balik Pilpres 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 21:14 WIB

Belajar Menjadi Bangsa yang Cerdas

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB