Home / Kanal Hukum / Kanal Jatim / Kanal News / Kanal Peristiwa

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:40 WIB

Tega! Anak Bungsu Manfaatkan Ibu Kandungnya Untuk Kuasai Harta Waris

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Slamet Utomo (58) masih tidak menyangka dengan adik bungsunya, Hery Sugiharto (53) yang tega memanfaatkan Ibunda tercinta, Megawati Purnamasari (77) untuk menguasai harta waris ayahanda tercinta, Alm. Sutjianto. Mirisnya lagi, sang adik dengan tega memfitnah sang kakak melalui berbagai berita yang ditayangkan di berbagai media cetak maupun media elektronik, seolah-olah sang kakak berusaha mengusir sang ibu dari rumahnya sendiri.

Pengacara Slamet, Rudy Santoso menyatakan, kejadian ini bermula dari meninggalnya sang ayah pada akhir tahun 2020, dimana ia meninggalkan harta waris, diantaranya sebuah dealer dan bengkel yang cukup terkenal di Banyuwangi. Dealer dan bengkel tersebut berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik atas nama Alm. Sutjianto. Megawati sendiri telah meninggalkan rumah yang berfungsi sekaligus sebagai dealer dan bengkel tersebut sejak meninggalnya Alm. Sutjianto dan tinggal bersama dengan Hery, dimana seluruh biaya-biaya hidup dan pengobatannya dihitungkan sebagai hutang Megawati.

“Megawati tidak memberikan tanggapan ketika Slamet mengundangnya untuk tinggal bersamanya dengan seluruh biaya hidup dan pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh Slamet tanpa diperhitungkan sebagai hutang,” ujar Rudy.

Permasalahan timbul ketika Slamet, yang menderita penyakit stroke sejak awal 2020, secara tiba-tiba pada bulan Januari 2021 didatangi di rumahnya di Jajag, Banyuwangi oleh seseorang bernama Sabar Johnson Situmorang, yang mengaku sebagai kuasa hukum Megawati. Ia kemudian mendesak Slamet untuk ikut dengannya ke rumah Hery di Genteng, Banyuwangi, dimana Slamet kemudian disodori suatu dokumen berjudul kesepakatan bersama, dan dipegang tangannya oleh Sabar untuk dicapkan jempolnya pada dokumen tersebut dan beberapa dokumen lainnya.

Baca Juga :  PDIP Jatim Berduka, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mas Whisnu Sakti Buana Berpulang

Sabar hanya mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah untuk menyerahkan pengelolaan dealer dan bengkel peninggalan Alm. Sutjianto kepada Megawati, dimana hasilnya akan dipergunakan untuk biaya hidup dan pengobatan Megawati. Namun demikian, Sabar, Megawati, maupun Hery tidak seorangpun yang menyampaikan bahwa pengelolaan tersebut akan diserahkan oleh Megawati kepada Hery setelahnya.

Pada 03 Maret 2021, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Slamet dan Sri Rahayu (56) (anak kedua dari pasangan Sutjianto dan Megawati), Megawati menerbitkan sebuah surat kepada PT. Mitra Pinasthika Mulia, yang menyatakan seolah-olah para ahli waris Alm. Sutjianto telah sepakat untuk menyerahkan pengelolaan dealer dan bengkel Alm. Sutjianto kepada Hery. Dalam kondisi diam-diam tersebut, Sabar kemudian menemui Ridwan, Notaris dan PPAT di Banyuwangi, dan memintanya untuk membuat 5 (lima) akta, yang mana salah satunya adalah akta kesepakatan bersama yang di kemudian hari diberi nomor 105, berisi seolah-olah telah terjadi kesepakatan diantara para ahli waris Alm. Sutjianto untuk menyerahkan sepenuhnya 2 (dua) bidang tanah milik Alm. Sutjianto tersebut, dan 1 (satu) bidang tanah yang bukan merupakan milik Alm. Sutjianto (melainkan milik Slamet dan Yani Hartoyo, mantan suami Sri Rahayu) kepada Megawati.

Baca Juga :  Geger Antar Perguruan Silat, Empat Orang Pesilat Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun akta lain yang dibuat oleh Ridwan adalah akta kesepakatan bersama yang di kemudian hari diberi nomor 106, yang pada pokoknya berisi kesepakatan para ahli waris Alm. Sutjianto untuk menyerahkan seluruh uang milik Alm. Sutjianto kepada Megawati, akta pembagian hak bersama yang di kemudian hari diberi nomor 494/2022 dan 504/2022 yang pada pokoknya sebagai pelaksanaan dari Akta Kesepakatan Bersama nomor 105 untuk menyerahkan 2 bidang tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut kepada Megawati Purnamasari, serta 1 (satu) buah Akta Pembagian Hak Bersama yang hingga kini belum diberi nomor, yang pada pokoknya untuk mengalihkan 1 (satu) bidang tanah hak milik Slamet dan Yani tersebut kepada Megawati.

Share :

Baca Juga

Kanal Jatim

Hendak Balapan Liar, Puluhan Pemuda Digelandang ke Polresta Sidoarjo

Daerah

Ulama Basra Tekan Pemerintah Tinjau Ulang RUU Kesehatan Yang Menyetarakan Rokok Dengan Narkoba

Kanal Jatim

PDIP Jatim Berduka, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mas Whisnu Sakti Buana Berpulang

Kanal Jatim

Komisi E DPRD Jatim Minta PPDB SMA/SMK Tahun ini Tak ada Demo dari Calon atau Orang Tua Siswa

Kanal Jatim

Didukung Bank Jatim, Pasca Terpuruk Akibat Covid PT Astana Shoga Asia Eksport Jahe ke Bangladesh

Kanal Jatim

Gelar Festival Mangrove di Pancer Cengkrong Trenggalek, Gubernur Khofifah Dorong Hilirisasi dari Pengembangan Ekosistem Mangrove
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berupaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jatim

Kanal Jatim

Tingkat Pengangguran Terbuka di Jatim Turun 0,48%, Gubernur Khofifah: Bukti Upaya Pemulihan Ekonomi Berjalan Efektif

Kanal Bola

Jelang Liga 1 Bergulir, PSIS Datangkan Pemain Baru David Rumakiek