SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Maraknya pemberitaan terkait penangkapan tersangka dugaan kasus tindak pidana pencabulan berinisial MSA di Jombang yang berstatus DPO oleh kepolisian mendapat bermacam respon publik. Bahkan belum tertangkapnya tersangka pun masih menjadi sajian hangat dipemberitaan.
Bahkan imbas dari upaya paksa penangkapan terhadap tersangka. Baik pihak keluarga maupun tersangka menuding proses penegakan hukum itu perbuatan fitnah. Sebagaimana dinyatakan dalam surat Pernyataan Muhammad Mukhtar Mu’thi (Al Mursyid Thoriqoh Shiidiqiyyah) tertanggal 4 Juli 2022.
Hal tersebut tentunya sangat menggelitik pikiran masyarakat. Apakah status sosial tersangka tindak pidana dapat mempengaruhi proses penegakan hukum? Apakah seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun berstatus buron (DPO) dapat beralibi sebagai korban fitnah alih-alih membuktikan dirinya tidak bersalah dalam proses hukum?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan tersebut juga menggelitik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati untuk membedah permasalah hukum tersebut. Menurutnya, seseorang yang telah disangkakan melakukan suatu tindak pidana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tersangka MSA dalam perkara tersebut, dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor maupun korban tindak pidana tersebut.
Namun demikian, sambung Mia, tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum. Syarat agar suatu tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah karena dianggap tidak berdasar (tanpa alat bukti), maka perbuatan fitnah tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”Dengan demikian, unsur-unsur pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang,
2. Menista orang lain secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya