Tiga Oknum Polisi Surabaya Nyabu Sudutkan Saksi Penangkap dari Paminal Propam Mabes Polri

- Editor

Kamis, 23 September 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus tiga oknum polisi Satreskoba Polrestabes Surabaya yang terciduk saat pesta nakoba di sebuah hotel semakin menarik. Ketiga terdakwa sudutkan saksi penangkap dari Biro Paminal Propam Mabes Polri AKP Firso Trapsilo, Kamis (23/9/2021).

Mantan Kanit III Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Sudidik bantah keterangan saksi AKP Firso Trapsilo mengenai surat perintah (Sprin) saat penangkapan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dihadapan majelis hakim AKP Firso mengaku saat hendak melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dulu menunjukkan Sprin.

Namun menurut Eko, Firso saat penangkapan tidak pernah menunjukkan sprin. Hanya saja mereka tidak melawan karena di tim penangkap ada sosok AKBP Anton Prasetyo yang dulu pernah menjadi atasan mereka ketika menjabat Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya.

“Kami tidak melawan karena ada mantan wakasat kami,” ujar Eko.

Selain itu, dia juga membantah kesaksian Firso yang menyebut ada tujuh orang di dalam kamar. Menurut dia, hanya ada lima orang di dalam kamar. Selain ketiga terdakwa, ada seorang sopir Eko dan seorang perempuan, Chinara Christine Selma.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Firso menyebut, pengungkapan adanya indikasi ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berawal dari informasi keluarga tersangka.

“Info yang kami dapat meminta sejumlah uang ke korban yang ditangkap,” kata Firso.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah perbuatan dugaan pemerasan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Firso mengklaim bahwa dirinya bersama tim sebelumnya sudah menemui keluarga korban pemerasan tersebut di perumahan elite kawasan Surabaya Barat.

“Kami dua hari sebelum penangkapan sudah datang ke Surabaya periksa saksi-saksi dan mengerucut ke Eko Julianto. Kami profiling dan buntuti sampai di hotel,” ujar anggota Biro Paminal Propam Mabes Polri AKP Firso Trapsilo saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9/2021).

Setelah sampai di parkiran hotel, Firso dan dua orang temannya yang sudah lama menunggu mengetahui Agung turun dari hotel dan pergi ke mobil.

Mereka langsung meminta Agung untuk membawa ke kamar hotel. Di dalam kamar sudah ada tujuh orang. Dua di antaranya Eko dan Sudidik

Baca Juga :  Pangkoopsud I Hadiri Pelepasan Pengiriman Bantuan Logistik untuk Palestina

“Kami amankan orang dan barang. Kami didukung sprin (surat perintah) dan mereka memahami. Tidak ada perlawanan,” ucapnya.

Barang bukti yang disita beragam jenis narkotika. Dari Eko disita 18 poket sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five. Sudidik menyimpan satu poket sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening.

Sedangkan Agung ditangkap bersama tiga poket sabu, dua alat isap sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu. Ketiga terdakwa disebut tidak membeli narkotika itu.

“(Narkotika) didapat dari hasil penangkapan tersangka yang melarikan diri dan tersangka lain,” katanya.

Menurut Firso, ketiga terdakwa berdasar tes urine setelah penangkapan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika. Setelah penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menyerahkan mereka ke penyidik Polda Jatim.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mendakwa ketiganya dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady

Berita Terkait

Safari Spirit of Ramadhan dengan Pengasuh dan Santri Ponpes Asshiddiqiyah, Khofifah Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Kerja Keras dan Do’a dalam Menjemput Indonesia Emas 2045
Pangkoopsud I Hadiri Pelepasan Pengiriman Bantuan Logistik untuk Palestina
Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:21 WIB

Safari Spirit of Ramadhan dengan Pengasuh dan Santri Ponpes Asshiddiqiyah, Khofifah Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Kerja Keras dan Do’a dalam Menjemput Indonesia Emas 2045

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:27 WIB

Pangkoopsud I Hadiri Pelepasan Pengiriman Bantuan Logistik untuk Palestina

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:41 WIB

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:28 WIB

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:07 WIB

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

KANAL TERKINI

KANAL GADGET

Hp Infinix Note 30 Pro Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB