GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Tiga komplotan pembobol warung di ringkus anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo, tiga pelaku itu adalah Ketiga pelaku adalah M (36 tahun), S (40 tahun) warga Tambak Kemrakan, Krian, Sidoarjo dan H (34 tahun) warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Mereka beraksi saat warung sedang ditinggal pemiliknya, sekitar pukul 03.00 pagi. Tanpa sadar aksinya terekam kamera pengintai.
Dalam rekaman kamera pengintai itu, tiga maling itu datang dengan mengendarai sepeda motor Honda grand, berboncengan tiga, lantas masuk kedalam warung dengan cara merusak pintunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa kemalingan itu diketahui saat Zainal Arifin, pemilik warung akan membuka warung. Saat datang ke warung, Zainal kaget bukan kepalang pintunya dalam keadaan terbuka, melihat seisi warung porak poranda, dan ada beberapa barang yang hilang.
Dari peristiwa yang terjadi, Zainal melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo AKP Herry Tampake mengatakan, saat itu korban Zainal Arifin warga Wringinanom akan membuka warung kopi Ijo miliknya di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Kemudian melihat warung tersebut sudah dalam keadaan terbuka.
“Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa sasetan bumbu masak, mie rebus, minuman berenergi, garam meja, energen, kopi saset. Jumlahnya mencapai ratusan bungkus,”kata AKP Harry.
“Setelah mendapatkan laporan Personil Reskrim Polsek Driyorejo langsung mendatangi TKP dan dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Driyorejo pada hari Selasa 27 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang melakukan pencurian di Warung Kopi Ijo milik korban,” tegasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.