SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba yang biasa berkeliaran di kota udang itu.
Pelakunya adalah, RW (26tahun), warga Perum Magersari Permai, Sidoarjo, STK (35 tahun) warga Perum Puri Indah, Sidoarjo dan R (30 tahun) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ketiganya mengaku hanya mengedarkan, sedangkan, pemasok barang haram itu adalah seorang bandar yang berada di pulau Dewata. Sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sekali transaksi mendapatkan keuntungan 20 juta rupiah, padahal sebulan para pelaku ini dapat melakukan transaksi hingga beberapa kali.
“Yang digerebek duluan adalah pelaku STK dan RW di rumahnya, dirumah itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 637 gram,”kata Kapolres.
Setelah menangkap kedua pelaku, anggota melakukan pengembangan, pada saat yang sama, bandar dari Bali memerintahkan kedua pelaku untuk mengambil barang (Narkoba) di suatu hotel di kawasan Surabaya.
“Bersamaan dengan pengembangan itu, pelaku R dapat kami amankan di suatu hotel di Surabaya, beserta barang buktinya, seberat 2.500 gram,”lanjut Kombes Kusumo.
Kombes Kusumo menegaskan kalau ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 serta pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dendam 8 miliar.