GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Tiga tersangka kasus pengeroyokan pemuda di Desa Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap Satreskrim Polres Gresik, tiga tersangka itu adalah SA (19), MV (20), dan DAP (16).
Motif pertikaian antar pemuda itu di tengarai dari kesalah fahaman antar perguruan silat.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, dari laporan yang diperoleh polisi, sekitar ada 16 orang pemuda dalam kasus pengeroyokan di Driyorejo itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang, diduga ia sebagai eksekutor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk yang lain masih berstatus sebagai saksi,” kata Iptu Rizky.
Iptu Rizky juga menjelaskan, awal dari kasus pengeroyokan itu,” Pengeroyokan berawal korban yang memakai kaos warna hitam bertuliskan salah satu perguruan silat tiba-tiba didatangi puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor dan memakai jaket warna hitam,”bebernya.
“Korban Dico Hutama Putra Rahmadi dan Mahudan As Sidiq mengalami luka memar. Sedangkan Muhammad Nisfian Nursya’banu mengalami luka robek di kaki bagian kiri akibat ditebas sajam oleh pelaku,”beber perwira dua balok di pundak itu.
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Mustofa membenarkan terkait ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi dini hari di depan Masjid Sabiluttaqwa, Dusun Semabung, Desa Driyorejo, Gresik, Jatim. Kamis (22/9/2022).
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun enam bulan dan paling lama sembilan tahun kurungan penjara,”pungkas Kasi Humas.(Irwan_kanalindonesia.com)