Tim ROV PPNS Sukses dalam Uji Coba ROV Class II di Aquamarine Test Facility

- Editor

Sabtu, 5 November 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS), menguatkan visi misi PPNS menjadi Institusi yang memfokuskan diri pada bidang perkapalan dan teknologi penunjangnya di bidang maritim.

Salah satu bukti nyata yaitu mendapatkan kepercayaan dari LPDP Kemenkeu-RI melalui pendanaan Program Riset Keilmuan Terapan untuk membuat ROV Class II. Proses pembuatan ROV Class II ini dikerjakan sepenuhnya oleh Tim dosen yaitu : DR.Eng Imam Sutrisno, ST., MT, Budianto, S.T., M.T., MRINA, DR. Yuning W, ST., MT, Zindhu Maulana Ahmad Putra, S.ST., MTr.T., M. Basuki Rahmat, ST., MT dan Ir. Eko Julianto, M.Sc, FRINA serta dibantu oleh mahasiswa Teknik Otomasi. Proses pengerjaan dilakukan di Laboratorium Otomasi – PPNS.

Dalam Proses nya pembuatan ROV Class II ini, juga melibatkan mitra industry yang sudah berpengalaman di dalam dunia inspeksi bawah air yaitu PT. Aquamarine Divindo Inspection serta mitra yang bergerak di bidang docking kapal yaitu PT. Orela Shipyard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam penjelasannya, Imam Sutrisno sebagai ketua tim menyatakan bahwa, pembuatan ROV Class II yang diberi nama ROV RAMONA ini, mempunyai tujuan Khusus yaitu untuk melakukan investigasi dalam pengamatan dan pengukuran lambung kapal yang telah lama beroperasi, sehingga dapat difungsikan sebagai penganti penyelaman secara langsung ataupun sebagai alternatif data pendukung dalam annual survey untuk survey mempertahankan Notasi Klas Kapal.

Baca Juga :  Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

Kepala P3M PPNS, M. Basuki Rahmat, menambahkan bahwa, berdasarkan sertifikat Klas BKI mengenai kelayakan kapal dalam operasional di laut, kapal diperlukan dengan proses pengedokan kapal (docking), dimana ketentuan wajib docking minimal 2 (dua) kali dalam 4-5 tahun yang merupakan masa berlaku sertifikat klasifikasi kapal dengan kode notasi A100 sedangkan minimal 2 kali docking dalam 4 tahun untuk lambung kapal dengan kode notasi A90.

“Pada persyaratan pemeriksaan lambung alas dengan docking setiap tahun dapat digantikan dengan UNDER WATER SURVEY sesuai dengan kapal yang memiliki notasi kelas “IW” sesuai IMO res. 1053 (27) tahun 2011,” ujarnya pada keterangannya. Sabtu, (05/11/2022).

Saat ini under water survey oleh Surveyor Biro Klasifikasi Indonesia biasanya dilakukan secara konvensional dengan penyelaman langsung, akan tetapi adanya resiko yang sangat bahaya dan kebutuhan biaya yang tinggi. Oleh karena itu merujuk pada persoalan diatas, maka pembuatan ROV RAMONA sangat membantu.

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Menurut Budianto, salah anggota tim desain ROV menyatakan bahwa, hal penting dibutuhkan teknologi ROV (Remotely Underwater Vehicle) Class II untuk investigasi lambung kapal secara langsung dan cepat guna untuk melihat dan mengukur kondisi lambung yang tercelup air.

“Klasifikasi ROV Class II mengacu pada NORSOK standard U-102 (2003) yang dirancang dengan kemampuan menyelam sampai kedalaman 30 meter yang dilengkapi dengan berbagai sensor kedalaman dan sensor ketebalan pelat serta durasi penyelaman ROV selama 60 menit mampu menjawab kebutuhan investigasi lambung kapal di bawah air. Kemampuan progressive speed ROV dalam kecepatan maksimum mampu bergerak dengan kecepatan 2.0 knot,” jelasnya.

PT. Aquamarine Divindo Inspection, menyambut baik hasil bagus uji ROV RAMONA. Rahmadi, sebagai perwakilan PT. Aquamarine Divindo Inspection yang mendampingi proses uji menyatakan bahwa, keberhasilan ini sangat penting dan mendorong untuk segera bisa di terapkan mass product. Mengingat selama ini PT. Aquamarine Divindo Inspection masih menggunakan produk import. (ari)

Berita Terkait

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Universitas Hang Tuah Resmikan Pembukaan Program Studi Dokter Spesialis Kelautan, Targetkan Jadi Pusat Unggulan Dunia
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Universitas Hang Tuah Resmikan Pembukaan Program Studi Dokter Spesialis Kelautan, Targetkan Jadi Pusat Unggulan Dunia

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

KANAL TERKINI

Iptu Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo kota. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:59 WIB

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

KANAL PEMILU

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:47 WIB

KANAL NASIONAL

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Mar 2024 - 11:28 WIB