Home / Kanal Keuangan / Kanal News

Senin, 17 April 2023 - 07:27 WIB

Tips Menukar Uang Rusak di Bank

JAKARTA, KANAL INDONESIA.COM: Berikut adalah aturan umum untuk menukar uang rusak di bank:

Pastikan bahwa uang yang ingin Anda tukar adalah uang yang sah dan legal. Uang palsu atau uang hasil tindakan kriminal tidak akan diterima dan harus diserahkan ke otoritas yang berwenang.

Periksa apakah uang tersebut benar-benar rusak atau hanya kotor. Uang kotor dapat dibersihkan dengan hati-hati menggunakan air dan sabun ringan. Namun, jika uang tersebut rusak secara fisik, seperti robek, terbakar, basah, atau hancur, maka uang tersebut perlu diganti.

Bawa uang yang rusak ke bank yang sama di mana Anda memiliki rekening. Jika Anda tidak memiliki rekening di bank tersebut, sebaiknya hubungi bank terlebih dahulu untuk menanyakan prosedur yang harus diikuti.

Baca Juga :  Jelang Liga 1 Bergulir, PSIS Datangkan Pemain Baru David Rumakiek

Saat Anda tiba di bank, pergi ke bagian layanan pelanggan atau teller dan jelaskan bahwa Anda ingin menukar uang yang rusak. Teller atau petugas akan memeriksa uang tersebut dan menentukan apakah uang tersebut memenuhi syarat untuk ditukar.

Jika uang tersebut memenuhi syarat, bank akan menukar uang tersebut dengan uang baru atau dengan cek. Jika bank menolak menukar uang tersebut, mintalah penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.

Baca Juga :  Ulama Basra Tekan Pemerintah Tinjau Ulang RUU Kesehatan Yang Menyetarakan Rokok Dengan Narkoba

Simpan bukti transaksi menukar uang tersebut dengan baik, seperti kwitansi atau nota yang diberikan oleh bank. Hal ini akan membantu jika Anda mengalami masalah atau sengketa di kemudian hari.

Catatan: Setiap bank mungkin memiliki aturan dan prosedur yang berbeda dalam menukar uang yang rusak. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi bank terlebih dahulu untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Untuk informasi perbankan selengkapnya anda dapat mengunjungi situs https://kiatkita.com .(Aring_kanalindonesia.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Ulama Basra Tekan Pemerintah Tinjau Ulang RUU Kesehatan Yang Menyetarakan Rokok Dengan Narkoba

Kanal Bola

Jelang Liga 1 Bergulir, PSIS Datangkan Pemain Baru David Rumakiek

Kanal Jabar

Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monitoring Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara Kertajati

Kanal Hukum

12 Hari Gelar Ops Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ringkus 100 Pelaku Kasus Curanmor, Curas dan Curat

Kanal Hukum

Kejari Tanjung Perak Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Ikan Tenggiri Steak

Kanal Hukum

Sidang Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Berlanjut, Pengacara Terdakwa Akui Kecewa

Kanal Hukum

Dirut PT ILI Serahkan Uang Kerugian Negara Senilai Rp 250 Juta ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kanal Hukum

Polisi Tangkap 10 Anggota Gengster Pembacok 2 Supeltas di Kebraon Surabaya, 6 Masih Dibawah Umur