Tips Menukar Uang Rusak di Bank

- Editor

Senin, 17 April 2023 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANAL INDONESIA.COM: Berikut adalah aturan umum untuk menukar uang rusak di bank:

Pastikan bahwa uang yang ingin Anda tukar adalah uang yang sah dan legal. Uang palsu atau uang hasil tindakan kriminal tidak akan diterima dan harus diserahkan ke otoritas yang berwenang.

Periksa apakah uang tersebut benar-benar rusak atau hanya kotor. Uang kotor dapat dibersihkan dengan hati-hati menggunakan air dan sabun ringan. Namun, jika uang tersebut rusak secara fisik, seperti robek, terbakar, basah, atau hancur, maka uang tersebut perlu diganti.

Bawa uang yang rusak ke bank yang sama di mana Anda memiliki rekening. Jika Anda tidak memiliki rekening di bank tersebut, sebaiknya hubungi bank terlebih dahulu untuk menanyakan prosedur yang harus diikuti.

Saat Anda tiba di bank, pergi ke bagian layanan pelanggan atau teller dan jelaskan bahwa Anda ingin menukar uang yang rusak. Teller atau petugas akan memeriksa uang tersebut dan menentukan apakah uang tersebut memenuhi syarat untuk ditukar.

Jika uang tersebut memenuhi syarat, bank akan menukar uang tersebut dengan uang baru atau dengan cek. Jika bank menolak menukar uang tersebut, mintalah penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.

Baca Juga :  OJK Kediri Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Simpan bukti transaksi menukar uang tersebut dengan baik, seperti kwitansi atau nota yang diberikan oleh bank. Hal ini akan membantu jika Anda mengalami masalah atau sengketa di kemudian hari.

Catatan: Setiap bank mungkin memiliki aturan dan prosedur yang berbeda dalam menukar uang yang rusak. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi bank terlebih dahulu untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Untuk informasi perbankan selengkapnya anda dapat mengunjungi situs https://kiatkita.com .(Aring_kanalindonesia.com

Berita Terkait

OJK Kediri Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin
Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia
BI Kediri Siapkan Rp4,8 Triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri 2024
Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Kasusnya di SP3, Seorang Ibu di Surabaya Kecewa Kinerja Polda Jatim
Kharisma ’98 AU Santuni 25 Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 03:23 WIB

OJK Kediri Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB

Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:58 WIB

Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia

Selasa, 26 Maret 2024 - 08:24 WIB

BI Kediri Siapkan Rp4,8 Triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 18:05 WIB

Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:02 WIB

Kasusnya di SP3, Seorang Ibu di Surabaya Kecewa Kinerja Polda Jatim

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:07 WIB

Kharisma ’98 AU Santuni 25 Anak Yatim

KANAL TERKINI

Iptu Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo kota. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:59 WIB

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

KANAL PEMILU

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:47 WIB