SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Nyambi kurir narkotika jenis sabu hampir 32 kilogram, Aldi Kurniawan (27) warga asal Sidoarjo dituntut hukuman mati. Sidang dengan agenda tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (7/2).
Dalam amar tuntutan menyatakan bahwa pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang las ini terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Sidang berlangsung online, terdakwa pasrah dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
“Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati,” ucap Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa.
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya, namun saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui.
“Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil dan terdakwa Alvia Nur juga tidak mengetahui jika dia yang menaruh sabu tersebut,” terang Agus. (Ady_kanalindonesia.com)