SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, Tri Rismaharini kunjungi bocah (11) yang menjadi korban rudapaksa ayah tirinya. Bocah ingusan tersebut kini tengah hamil 7 bulan. Maksud dan tujuan kedatangan mantan Wali kota Surabaya itu adalah, menyampaikan rasa prihatin dengan petaka yang dialami korban.
Di hadapan Polisi, Risma meminta agar, pelaku ini dihukum yang seberat – beratnya. Menurutnya, ini adalah masalah besar yang harus disikapi dengan serius, agar tidak ada lagi korban – korban yang lain. Risma mengatakan, perkiraan pada pertengahan April korban ini akan melahirkan.
“Kami melihat berita yang ada di Sidoarjo Ini biasa-biasa saja, namun, ketika kami baca berita tentang rudapaksa oleh ayah tiri ini, kami jadi terpanggil. Karena kami punya media Scanning,”kata dia. Sabtu (05/02/2022).
Ia menambahkan,”kami sudah tempatkan ibu dan bayi ini di tempat yang layak, dan kami juga sudah siapkan psikiater untuk mendampinginya agar traumatik yang menimpa pada diri korban segera sembuh,”kata dia.
Mengenai faktor penyebab terjadinya kasus asusila tersebut, Risma menyampaikan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus asusila tersebut, terutama gadget, lingkungan keluarga ( rumah yang terlalu sempit, dan pergaulan), pihaknya berencana akan bekerja sama dengan dinas terkait terutama Kominfo, agar dapat memblokir situs-situs porno itu.
Di tempat yang sama, Bupati Sidoarjo, Akhmad Muhdlor Ali, pihaknya berencana akan bentuk Satgas anti kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Setelah ini akan kita akan kita petakan, semua instansi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, di Sidoarjo,”tandas Muhdlor.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo melalui Wakapolresta, AKBP Deni Agung, menyampaikan,”kami turut prihatin, hal ini masih terjadi, kami akan lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, kami proses penegakannya, mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini,”ujar Deni.
Deni juga menyampaikan data kasus kekerasan yang ada di Sidoarjo ini dari tahun 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan, antara lain Mengenai perbuatan cabul, juga KDRT.
“Untuk kasus kekerasan ini,kami pisahkan untuk anak yang jadi korban pada tahun 2020 ini ada 44 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 ada 83 kasus, sedangkan untuk anak yang jadi pelaku pada tahun 2020 sebanyak 72 kasus, dan pada tahun 2021 ada sebanyak 13. Tentunya, mengenai hukumannya harus di sesuaikan,” pungkas Wakapolresta.(Irwan_kanalindonesia.com)