GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Pembangunan jalan tol Surabaya -Mojokerto bagi masyarakat pada pada umumnya, sangat memberikan manfaat, dinilai pembangunan infrastruktur tersebut selain dapat mempercepat akses, pembangunan jalan tol tersebut adalah sebagai wujud perhatian pemerintah pusat terhadap rakyatnya. Tapi tidak, bagi warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jatim. Justru pembangunan jalan tol tersebut menyisakan polemik yang yang berkepanjangan.
Pada Kamis (26/1) warga Desa Sumber waru, mengadu ke Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Gresik, dan ditemui langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, perwakilan warga Sumberwaru, diperiksa oleh Tindak Pidana Khusus sekitar 3 jam lamanya, mulai pukul 10.15 hingga 13.00 WIB, hasilnya, pihak kejaksaan akan serius menindak lanjuti kasus tersebut, bila ada indikasi korupsi.
Dalam materi pemeriksaan, Kasi Pidsus menggali keterangan dari warga, terkait proses tukar guling Tanah Kas Desa ( TKD) yang terkena pembangunan jalan tol.
Menurut keterangan dari mantan kepala desa Sumberwaru H. Muhamad Ali, Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena pembangunan tol sudah di bayar oleh pihak pengembang sejak tahun 2015.
“Aslinya sudah dibayar oleh pihak tol sejak tahun 2015, melalui rekening desa, namun, saat itu diblokir oleh Pemda, alasannya dokumen dari kita kurang lengkap,”kata Abah Matali (sapaan akrab H.Muhamad Ali).
Setelah kita lengkapi, lanjut Matali, masih ditolak sama pak Bupati, alasannya pihak jalan Tol tidak pernah mengajak koordinasi Pemkab terkait pembangunan jalan Tol Surabaya-Mojokerto itu. Baru bisa cair disaat Bupati Sambari lengser, kala itu bupatinya di jabat oleh pengganti lintas waktu (PLT) tahun 2020,”lanjut Matali.
Seiring berjalannya waktu, Kepala Desanya pun berganti, kala itu tongkat komando yang di pegang Matali berpindah tangan ke Sohidin, di era kepemimpinan Kades yang baru muncul pertanyaan dari warga, terkait kompensasi tanah pengganti.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, pihak Jalan Tol sudah mencairkan dana ke Kades yang baru, sebesar Rp 4.148.361.000,- untuk tanah pengganti tangan dan aset, sedangkan untuk pengganti tanaman, pihak Jalan tol sudah membayar sebesar Rp 65.957.750,-, kalau di jumlah totalnya sebesar Rp 4.214.318.750,’.
Nah, dari angka tersebut, warga jadi bertanya-tanya, kok tidak ada Musyawarah Desa (Musdes) peruntukannya untuk apa saja ?
Menurut warga dengan inisial S, dari angka 4,2 miliar itu ada pos-pos tertentu yang harus di beritahukan ke warga. Kala itu pihak Tol sudah menyetujui kalau tanah penggantinya ada 8 titik dan itu sudah sesuai dengan KJPP/Apresel.
“Harusnya dari angka Rp 4.214.318.750,- direalisasikan ke tanah pengganti, dengan luas, 27.245 meter persegi, sebesar, Rp 3.907.647.000,-, berarti masih ada sisa, Rp 239.714.000, ditambah uang ganti rugi tanaman, sebesar, Rp 65.957.750, totalnya Rp 305.671.750,-, ditambah bunga bank, selama diblokir sama Pemda,”ungkapnya dengan detail.
Sementara itu, ketua LSM FPSR, Aris Gunawan saat mendampingi proses pemeriksaan, pihaknya menyampaikan akan mendampingi warga Desa Sumberwaru yang terdholimi, hingga masalah ini selesai.
“Dengan desa yang sama, saat ini, kasus yang lain juga sedang diproses oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik, juga dengan pak Kades yang baru ini, dan masih ada lagi. Kapan hari ada pengaduan dari warga, terkait
pembangunan jalan menuju makam, saat ini kami lagi melengkapi berkas, mungkin satu dua hari lagi kami kirimkan ke aparatur penegak hukum mas,”tandas Aris.
“Kalau di Gresik kasus ini jalan di tempat, kami akan bersurat hingga pemerintah pusat,”pungkas Aris. (Irwan_kanalindonesia.com)