JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko bebas dari penjara, Senin (8/8/2022). Kebebasan dirinya disambut syukur sebagai jalan menuju kebaikan.
Dalam kata sambutan, Nyono mengatakan ada rasa nikmat yang diberikan Allah. Baik nikmat sedih maupun nikmat senang. Setiap cobaan harus dihadapi dengan sabar, setiap kesenangan harus dihadapi dengan syukur.
“Ada yang ujiannya ringan, ada yang ujiannya berat, ada yang ujiannya cepat, ada yang ujiannya lambat,” kata mantan Bupati Jombang periode 2014-2019 itu, sebelum terjaring OTT KPK pada 2018 silam dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta maaf,” seru Nyono dihadapan tamu yang sengaja datang menyambut kedatangannya.
Pagi sekira pukul 08.00 WIB, Nyono keluar dari mobil hitam bernomor seri S 117 NO. Ratusan warga sekitar beserta keluarga dekat tampak menyambut kedatangan. Suasana haru menyelimuti kedatangan mantan orang nomor satu Jombang itu.
Sesaat setelah kedatangan, Nyono langsung menuju makam istrinya Tjaturina Yuliastuti Wihandoko, yang meninggal pada 30 Juni 2021 lalu. Lokasi makam keluarga persis di belakang rumahnya, Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Jombang.
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018) dalam perkara dugaan korupsi. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Kasus yang menyeretnya ke penjara itu bermula ketika Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.
Nyono diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas yang ada di wilayahnya. (ahm)