PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Peyidik Satreskrim Polres Ponorogo terus mengusut kasus Alsintan dengan menetapkan MD, mantan Kasi Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dengan sumber dana dari APBD dan APBN tahun 2017 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih.
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Saat ini MD masih menjadi tersangka tunggal, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. Biarkan kami berproses,”ucap AKP. Jeifison Sitorus kepada kanalindonesia.com, Senin(15/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka MD yang saat ini masih berdinas menjadi staff Bidang Penyuluhan (Bapeluh) di Dinas Pertanian, pada Senin ( 15/11/2021) memakai pakaian batik terlihat keluar masuk ruang Sat Reskrim Polres Ponorogo, sekitar pukul 11. 10 WIB tersangka memasuki ruang Sat Reskrim kembali dengan membawa sebuah berkas.
Selain MD, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeifison Sitorus menyampaiakn saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus.
Hasil penyidikan sementara modus yang digunakan oleh tersangka adalah alat mesin pertanian yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani (Poktan) berdasarkan proposal namun tidak diserahkan kepada kelompok tani, namun dialihkan ke pihak lain.
“Sebagai barang bukti kami telah menyita 3 unit Alsintan berupa traktor besar dan uang tunai,”terang AKP Sitorus.
Polisi saat ini sedang memburu keberadaan 210 Alsintan yang dipindahtangankan dan belum jelas keberadaanya dari 355 Gapoktan yang sebelumnya terdata sebagai calon penerima.