Veriawan Menyesal, Gunawan Kaget Kabel Dirumahnya Dicuri

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus pencurian kabel yang dilakukan oleh terdakwa Veriawan bersama temannya bernama Didik (DPO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlanjut. Kali ini Gunawan Herlambang selaku korban dihadirkan di persidangan.

Gunawan mengaku kaget setelah melihat seluruh kabel di rumahnya di Jalan Petemon Sidomulyo IV Surabaya. Kabel miliknya di dicuri Veriawan dan Didik sekira bulan Oktober 2022.

“Dia curi kabel-kabel di rumah saya. Tahunya dari tetangga kalau ada orang yang masuk ke rumah saya. Setelah itu saya lapor,” ujar Gunawan sebagai saksi korban dalam sidang perkara pencurian dengan pemberatan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan Veriawan dan rekannya Didik, Gunawan mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah. Namun, hal itu sudah telanjur terjadi dan ia mengaku hanya bisa mengikhlaskan.

“Ada banyak yang dicuri Pak. Kalau ditotal ya sekitar Rp 10 jutaan. Tapi ya sudahlah, saya juga sudah pindah rumah. Lagian itu rumah sudah nggak saya tinggali lagi,” kata Gunawan.

Baca Juga :  Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Menurut pengakuan Veriawan sebagai terdakwa, aksi penjarahan kabel di rumah kosong milik Gunawan itu terjadi pada Rabu malam 12 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu Veriawan didatangi Didik ke rumahnya di Jalan Simo Kalangan Baru III Surabaya.

Didik mengajak Veriawan pergi tanpa memberitahu ke mana mereka hendak pergi. Kepada majelis hakim PN Surabaya Veriawan mengaku sempat curiga dengan ajakan temannya itu. Tapi ia tetap mengikuti ajakan Didik.

Berboncengan naik Yamaha Vega R putih bernopol L 5486 XN, keduanya menembus malam di jalanan Surabaya hingga akhirnya tiba di depan rumah Gunawan Herlambang. Veriawan kemudian mengaku diminta Didik untuk diam di atas motor sambil mengawasi sekitar.

“Saya nggak tahu cara ambilnya, saya cuma menunggu di depan saja yang mulia. Yang mencuri itu teman saya (Didik),” kata Veri di hadapan jajaran Majelis Hakim.

Didik pun segera masuk ke rumah Gunawan dengan cara melompat pagar. Di dalam rumah korban itu Didik mengambil sebuah karung berbahan kain lalu mulai memotong dan menjarah seluruh kabel di rumah Gunawan yang bila ditimbang totalnya seberat 16,35 kg.

Baca Juga :  Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Pria itu melempar seluruh kabel hasil jarahan itu lalu ditangkap oleh Veri. Didik pun kembali melompati pagar lalu segera meluncur kabur bersama Veriawan.

“Total ada 16 kilogram di dalam karung. Sempat ketahuan orang juga yang mulia,” ujarnya.

Ya, aksi keduanya sempat ketahuan tetangga Gunawan. Pria bernama Prayogo Bakti yang turut menjadi saksi itu mengabari Gunawan keesokan harinya bahwa rumah korban yang kosong telah disatroni maling.

Menindaklanjuti laporan Gunawan, polisi akhirnya bisa melacak Veriawan dan menangkapnya, tapi tidak dengan Didik yang hingga kini entah kabur ke mana. Veriawan pun menyesali perbuatannya. Ia pun mengaku apes karena bahkan ketika kabel curian itu belum laku terjual, ia dibekuk polisi.

“Itu (kabel) belum sempat saya jual, tapi sudah ketangkap duluan, Pak,” katanya.

Kendati Veriawan sudah menyesali perbuatannya dan Gunawan telah mengikhlaskan, persidangan itu tetap akan dilanjutkan. Veriawan didakwa karena telah melanggar hukum pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:41 WIB

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:01 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

KANAL TERKINI

Uncategorized

Update Longsor Bandung Barat, 3 Warga Masih Dalam Pencarian

Jumat, 29 Mar 2024 - 22:47 WIB

KANAL GADGET

Hp Infinix Note 30 Pro Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB