SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan, Ponorogo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2017 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis(16/03/2023).
Sidang yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum tersebut dengan ketua majelis hakim I Ketut Suarta, dan anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani, S.H.,M.H.
“Menyatakan terdakwa Endro Purnomo dan terdakwa Ferdiansyah Himawan, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1 ) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum,”ucap Majels hakim saat membacakan putusan.
Terhadap terdakwa Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan dijatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Endro Purnomo berupa membayar uang pengganti sebesar Rp35.000.000 ,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila uang pengganti tersebut juga tidak dapat dibayarkan maka dipidana selama 1 tahun penjara.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ferdiansyah Himawan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp902.023.567, 42,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila uang pengganti tersebut juga tidak dapat dibayarkan maka dipidana selama 3 tahun penjara.
Sementara itu majelis hakim menyatakan terdakwa Sutadji dan terdakwa Mahfud Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutadji, dan terdakwa Mahfud Efendi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nur Hadi Danan Djoyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Nur Hadi Danan Djoyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsider 1 bulan pidana kurungan.
Atas putusan tersebut baik ke lima terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.