Menu

Mode Gelap
Kambing Guling Khas Timur Tengah Ala MaxOne Hotel Dharmahusada Jadi Menu Favorit Kaum Milenial Saat Bukber 5 Pelaku Curanmor Diringkus Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selama Sepuluh Hari Kejari Surabaya dan JPN Terima Penghargaan dari Unair Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari Diresmikan, Kapolda Jatim: wujud pembangunan mentalitas dan moralitas yang baik Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan

Kanal Jatim · 17 Mar 2023 23:45 WIB

Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan Ponorogo


 Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan Ponorogo Perbesar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan, Ponorogo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2017 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis(16/03/2023).

Sidang yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum tersebut dengan ketua majelis hakim I Ketut Suarta, dan anggota Poster Sitorus  dan Abdul Gani, S.H.,M.H.

“Menyatakan terdakwa Endro Purnomo dan terdakwa Ferdiansyah Himawan, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1 ) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum,”ucap Majels hakim saat membacakan putusan.

Terhadap terdakwa Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan dijatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,-  subsider 4 bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Endro Purnomo berupa membayar uang pengganti sebesar Rp35.000.000 ,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila uang pengganti tersebut juga tidak dapat dibayarkan maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ferdiansyah Himawan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp902.023.567, 42,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila uang pengganti tersebut juga tidak dapat dibayarkan maka dipidana selama 3 tahun penjara.

Sementara itu majelis hakim menyatakan terdakwa Sutadji dan terdakwa Mahfud Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutadji, dan terdakwa Mahfud Efendi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,-  subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nur Hadi Danan Djoyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Nur Hadi Danan Djoyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsider 1 bulan pidana kurungan.

Atas putusan tersebut baik ke lima terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini telah dibaca 2,199 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Best Western Papilio Hotel Ajak Masyarakat Surabaya Nikmati Kuliner Berbagai Daerah di Indonesia

26 Maret 2023 - 03:50 WIB

Wahana Bermain Dibalik Bazar Takjil Pemkab Pamekasan Mendadak Dibongkar

25 Maret 2023 - 23:11 WIB

Bupati Ponorogo dari Berdiri sampai Sekarang, 41 Orang 526 Tahun

25 Maret 2023 - 17:18 WIB

foto: menaramadinah.com

BI Jatim Satu-satunya Kaperwil Tukar Uang Baru dengan Cara Drive Thru, Ada 500 Titik

25 Maret 2023 - 16:00 WIB

Kick Off Penukaran Uang Baru secara drive thru di Gedung Kaperwil Bank Indonesia Jawa Timur

Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Kijang Innova Seruduk Pohon Disisi Jalan Hingga Ringsek

25 Maret 2023 - 15:13 WIB

Tiket KA Lebaran Masih Tersedia, KAI Berkomitmen Jual Tiket dengan Transparan

25 Maret 2023 - 13:34 WIB

Trending di Kanal Jatim