JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Arisan online dengan menawarkan keuntungan menggiurkan memakan korban. Kali ini Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36) tahun, warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto melaporkan Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), warga Jalan Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, yang diduga telah melakukan penipuan berkedok arisan online ke Polres Jombang.
Atik mengaku menjadi korban karena berbagai bentuk penawaran dalam arisan online yang dijanjikan korban tidak kunjung dapat pencairan. Akibat hal itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Sama pembelian, investasi, ikut arisan, total inklut sembilan puluh tiga juta semua,” kata Atik saat memberi keterangan kepada wartawan di kantor PWI Jombang, kamis (29/9/2022) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya tertarik ikut arisan karena dijanjikan keuntungan. Arisan dengan nominal 150 ribu rupiah mendapat 10 juta rupiah dalam waktu 1 minggu. Bahkan pernah ikut membeli arisan dengan nominal 10 juta, dapat pengembalian senilai 17 juta rupiah.
“Ada yang saya ikut pertama kali sudah dapat, tapi yang sisanya belum,” tutur perempuan berparas cantik tersebut.
Dugaan penipuan tersebut sudah terjadi sejak 2 tahun sampai 3 tahun lalu. Atik pun berharap uang kembali dan hak nya bisa dipenuhi. Karena disamping dirinya ada korban lagi dengan kerugian mencapai 300 juta rupiah.
Sementara itu, kuasa hukum korban Beny Hendro Yulianto minta polisi menerapkan rilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penipuan online yang merugikan kliennya.
Sudah ada langkah kooperatif dari pihak kepolisian untuk memanggil terlapor Alfiah Dwi Restu Ningrum (22) tahun, warga jalan Dewi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan Jombang untuk dimintai keterangan tapi mengelak untuk hadir.
“Menurut informasi dari penyidik, terlapor sudah dipanggil secara layak, tapi tidak datang,” kata Beny sapaan akrab pengacara muda Jombang itu.
Penyidik kepolisian menurut keterangan Beny sudah menyerahkan kasus ini ke unit resmob untuk mencari terlapor. Namun tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini. Dirinya sebagai pengacara korban Atik Rohmawati Mafrudhoh (36), warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, meminta langkah lanjutan polisi.
“Jadi kami selaku kuasa hukum meminta agar diterbitkan rilis DPO untuk menghadirkan terlapor,” terangnya.
Langkah tersebut menjadi pilihan untuk mempercepat proses penyelidikan dan segera ditingkatkan ke penyidikan.
“Hal itu dilakukan untuk kepastian hukum klien kami,” bebernya.
Dijelaskan, awalnya ia mengikuti arisan online lantaran ditawari temannya. Sejak itulah, ia mengikuti arisan online dengan pembayaran 150 ribu rupiah persatu minggu. Jumlah peserta 45 orang dengan mendapatkan arisan sebesar 10 juta rupiah.
“Sepengetahuan saya, Alfiah Dwi Restu Ningrum, menjalankan aksinya dari tahun 2019. Setelah saya sudah mengikuti arisan online, kemudian ia meminta tolong saya untuk membeli arisan online orang lain ditambah dengan untuk ikut investasi,” jelasnya.
Dalam perjalanan waktu, Atik sering sekali mengikuti jual beli arisan yang ditawari Alfiah karena adanya iming-iming uang lebih dari jual beli arisan tersebut, misalnya kita beli dengan harga Rp 25juta maka kita akan dapat Rp 30juta, sedangkan kalau kita beli Rp 35juta maka akan dapat Rp 45juta. Sedangkan kalau ikut investasi Rp 8juta maka akan mendapatkan Rp 12juta.
“Saya tunggu sampai saat ini belum ada kabar baik. Dan saya mengetahui ada kejanggalan, dari temannya saya. Pelaku sempat datang ke rumah dan meminta maaf serta akan mengembalikannya. Namun, hingga kini tidak ada kabar dan malah saya dikeluarkan dari group WhatsApp,” tegasnya.
Karena situasinya sudah seperti itu, Atik akhirnya melaporkan Alfiah ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Jombang dengan dugaan penipuan dengan kedok arisan online. Dengan laporan polisi nomor : LP-B/480.01/IX/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 3 September 2021.
“Kerugian saya sendiri sebesar Rp 97.350.000, itu nilai uang tidak termasuk bunga dari uang yang dijanjikan sama dia sebelumnya. Uang Rp 97.350.000, terdiri dari arisan online sebesar Rp 4.350.000. Untuk beli arisan senilai Rp 85.000.000 sedangkan investasi Rp 8.000.000,” tandasnya.(Fred_kanalindonesia.com)