Kompak, Terdakwa Handayani dengan Saksi dan Bandar Narkoba Ngaku Tidak Saling Kenal

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Handayani bin Pao Thien Tjiu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual (daring) ini beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya. Mereka adalah Charles, Samiran, Dedy Kennya Setiawan dan Christian Jaya Kusuma alias Sanjay.
Dihadapan ketua majelis hakim Suparno, saksi menceritakan kejadian adanya dana yang diterima oleh terdakwa Handayani, Direktur PT. Multindo Putra Perkasa ditransfer dari para bandar narkoba.
Seperti Charles, Ia mengaku disuruh membuka nomor rekening atas suruhan Christian Jaya Kusuma alias Sanjay (bandar narkoba). Kemudian saat membuka beberapa nomor rekening, Ia juga melibatkan Samiran sebagai atas nama di rekening tersebut.
“Saya diperintah Sanjay untuk membuka rekening dengan maksud sebagai perlintasan dana hasil penjualan narkoba. Selang berikutnya Sanjay memerintahkan dana yang diparkir ini untuk dialihkan atau ditransfer ke rekening Handayani (terdakwa),” ungkap Charles di persidangan, (1/4).
Ketika ditanya jumlah uang yang ditransfer ke terdakwa Handayani, saksi Charles mengaku lupa. Selain itu Charles juga sempat mengatakan bahwa dirinya tidak kenal dengan terdakwa Handayani.
”Jadi perintah Sanjay, untuk mentransfer ke rekening terdakwa. Saya tidak kenal dengan terdakwa,” ucapnya.
Sedangkan, Samiran, dalam keterangannya, menyampaikan, ia hanya dipakai atas nama untuk membuka beberapa nomor rekening.
”Saya tidak kenal dengan terdakwa yang diketahuinya, Cahrles (rekan) minta tolong bahwa namanya, dipinjam untuk membuka beberapa nomor rekening,” tuturnya.
Atas keterangan kedua saksi (keduanya sudah menjalani vonis) oleh, Penasehat Hukum terdakwa ditangkis dengan pertanyaan berupa, kapan, berapa jumlahnya saksi melakukan transfer ke rekening terdakwa. Sayangnya, jawaban kedua saksi kerap lupa.
Sesi selanjutnya, Dedy Kennya Setiawan adalah anak buah Sanjay dalam keterangannya, tidak kenal dengan terdakwa.
”Saya rekan bos Sanjay Yang Mulia, terkait dengan terdakwa, ia tidak kenal,” ujarnya.
Begitu juga saksi Sanjay, yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa Handayani. Melainkan ia hanya memerintahkan membuka nomor rekening untuk menyetorkan uang hasil penjualan narkoba kepada dirinya.
“Saya tidak kenal dengan terdakwa. Saya hanya memerintahkan Charles untuk membuat rekening serta barang haram jenis sabu memang di berikan ke Dedy kemudian hasilnya, disetor ke saya,” jelasnya.
Di sisi lain, jaksa Wiwid selaku jaksa kedua yang menangani perkara ini mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dengan terdakwa di sidang berikutnya. Ady