SURABAYA KANALINDONESIA.COM : Komisi C DPRD Jatim menilai BPKAD Pemprov Jatim tidak memiliki niat yang maksimal untuk memaksimalkan dan melakukan inventarisasi aset berupa inovasi dan sertifikasi. anggota komisi C DPRD Jatim Agus Dono menuding kinerja BPKAD kurang serius dalam melaksanakan tupoksi nya. ini bisa dilihat dari banyaknya aset yang banyak dikelola oleh pihak lain namun tidak memberikan masukan apapun untuk PAD, sangat amburadul !
“Kita sudah ingatkan hampir 2 tahun agar aset ini segera didata, dimaksimalkan dan disertifikasi. namun yang saya lihat hari banyak aset kita yang dikelola pihak lain, gak bayar dan tidak menghasilkan apapun untuk PAD. Padahal kita yang punya, kita yang bangun tapi tidak ada kontribusi apapun, ini kan ironis,” kata Politisi Partai Demokrat ini, saat mengikuti kunker Komisi C DPRDJatim di UPT PTKS MALANG – Unti Pelaksana Teknis Peningkatan Kesejahteraan Sosial dinas Sosial Pemprov Jatim yang ada di Malang, (3/6/2021).
karenanya kata politisi yang sudah 3 periode menjadi anggota DPRD Jatim ini mengatakan seharusnya
aset jadi modal utama untuk kontribusi Penerimaan Asli Daerah (PAD), ” Tapi yang saya lihat kita tidak menjadikan aset sebagai modal utama. Padahal dari sini bisa kita lihat turun naiknya potensi aset kita,”tambahnya.
Untuk itu Komisi C kata pria yang akrab disapa Gus Don ini, perlu memikirkan adanya Badan khusus yang menangani aset aset yang dimiliki oleh Pemprov, “Harus mulai memisahkan aset yang digunakan untuk sendiri atau keperluan luar. maka saya rasa butuh badan khsusus yang urusi aset. sekarang saatnya aset harus digerakkan, karena banyak aset dibiarkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota komisi C dari FPAN Agung Supriyanto, menurut pria asli Tuban ini, harus ada revisi atas perda aset yang lama untuk menyesuaikan dengan PP no 28 tahun 2020, yang memberi keleluasaan bagi pemeprov untuk memaksimalkan aset guna menambah PAD.
Revisi Perda No.7/2017 tentang Pengelolaan Aset Daerah ini sangat mendesak untuk dilakukan. Terlebih, Perda yang sudah berusia 4 tahun itu masih mengacu peraturan yang lama yaitu PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“PP No.27/2014 itu sudah diubah menjadi PP No.28/2020. Perbedaannya jauh sekali. Dalam PP yang baru itu fokusnya adalah pemanfaatan aset untuk bisa menopang PAD dan membuat nilai aset menjadi lebih tinggi dari tahun ke tahun,” kata Agung.
Dia mencontohkan dalam aturan baru, sewa lahan aset daerah bisa dicicil sehingga akan menarik minat masyarakat atau pengusaha yang mau menyewa. “Dampaknya, sumbangsih PAD dari pemanfaatan aset juga akan meningkat dan lebih menjanjikan untuk kedepannya,” terang pria asli Tuban ini.
Maka dia setuju Komisi C juga mendorong Pemprov Jatim membentuk badan yang khusus menangani aset daerah. Mengingat, persoalan aset cukup pelik sehingga menjadi atensi dan direkomendasikan oleh BPK maupun KPK setiap tahunnya.
“Masalah aset itu bukan hanya soal sertifikasi lantas selesai. Namun yang lebih penting adalah inventarisasi dan pemanfaatannya. Dari dulu hingga sekarang kami minta data inventarisasi aset belum ada jawaban. Padahal itu sangat menentukan pemanfaatannya,” tegas jubir Komisi C DPRD Jatim ini.
Agung juga berharap Pemprov Jatim bisa meniru DKI Jakarta dalam pengelolaan aset daerah. “Masuk semester kedua 2021, dari laporan dan sidak lapangan yang dilakukan Komisi C, target PAD dari pemanfaatan aset Pemprov Jatim maksimal baru 10-20 persen. bahkan rata-rata nol persen karena terdampak pandemi covid-19. Ini harus dievaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kadinsos Jatim Dr Moh Alwi mengatakan bahwa aset yang dikelola UPT PTKS Malang sekitar 4890 meter persegi, meliputi tiga gedung dengan 86 kamar. Biasanya dimanfaatkan untuk kegiatan diklat relawan sosial dari kementerian, balai, pemprov maupun masyarakat.
“Target PAD tahun ini sebesar Rp.25 juta namun baru terealisasi sekitar Rp.4,2 juta atau 17 persen. Tapi kami optimis terealisasi karena sudah buat MoU dengan Bank Jatim untuk ATM dengan sewa setahun Rp.24 juta. Selain itu kami juga akan kerjasama bikin videotron karena lokasi UPT PTKS memang strategis,” jelas Alwi.
Secara keseluruhan dari UPT-UPT dibawah Dinsos Jatim yang bisa menyumbang PAD dari pemanfaatan asetnya pada tahun 2021 ditargetkan mampu menyumbang Rp.118 juta. Namun baru terealisasi Rp.42,7 juta atau 36,2 persen.
“Kalau di PAK nanti disuruh genjot rasanya berat. Sebab kami pesimis bisa memenuhi target yang ada saat ini karena selama pandemi Covid-19 kegiatan-kegiatan diklat kena refocusing anggaran dan kegiatan masyarakat juga dibatasi harus sesuai prokes sehingga nyaris tak ada pemasukan,” dalih pejabat asli Madura ini.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Jatim Hidayat menegaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan aset dan nilai aset di UPT PTKS Malang yang bisa diketahui. Mengingat dalam kondisi pandemi hampir seluruh target pendapatan daerah mengalami penurunan.
“Makanya perlu ada evaluasi yang menyeluruh terutama dalam fungsi pelayanan dan pemanfaatan aset yang bisa menopang PAD. Rencana alih fungsi UPT PTKS untuk pusat rehabilitasi anak-anak perempuan yang bermasalah dengan hukum juga perlu dikaji secara mendalam,” harap politisi Partai Gerindra.
Diakui Hidayat, aset Pemprov Jatim yang ada di wilayah Malang Raya sangat diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Mengingat, Malang Raya adalah daerah destinasi wisata sehingga diperlukan kajian mendalam apa yang menyebabkan guest house milik pemprov Jatim tidak diminati padahal dari sisi harga sewa lebih murah dibanding penginapan seperti losmen, villa maupun hotel.
Sejumlah anggota Komisi C DPRD Jatim yang ikut dalam pertemuan diantaranya, Y Ristu Nugroho, Makmulah Harun, Agus Dono Wibawanto, Moh Khulaim, Agung Suprianto, Agustin Paulina, Kusnadi, Akik Zaman, Mahud, dan Pranaya Yudha. Selain dari dari Dinsos Jatim dan beberapa UPT Dinsos Jatim, turut pula mendampingi perwakilan dari BPKAD Jatim. nang