Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BIROKRASI

Di FGD UMY, Ketua DPD RI Sebut Presidential Threshold Kebiri Kedaulatan Rakyat

“Atau sebaliknya, bagaimana dengan partai baru yang lahir dan lulus verikasi sebagai peserta pemilu di tahun 2024 nanti? Tentu tidak bisa mengusung capres dan cawapres. Padahal dikatakan capres dan cawapres diajukan atau diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik peserta pemilu,” tambah LaNyalla.

Sementara itu produk UU Pemilu mengeluarkan syarat pasangan calon di Pilpres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 222.

“Padahal di Pasal 6A Ayat (2) UUD hasil Amandemen, kalimatnya adalah ‘sebelum pelaksanaan pemilihan umum’, bukan ‘Pemilu anggota DPR sebelumnya’ karena dua kalimat itu jelas berbeda artinya,” ucapnya.

LaNyalla pun mempersoalkan penambahan substansi syarat perolehan suara sah partai politik untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Aturan itu didalilkan atas perintah UUD hasil Amandemen pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan ‘syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang’.

“Ini persoalan yang menyebabkan kedaulatan rakyat dikebiri, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di gelanggang,” ujar LaNyalla.

Tak hanya itu, Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai presidential threshold memiliki dampak negatif lainnya di tengah-tengah masyarakat. Terbukti saat Pilpres 2019 muncul dua kubu yang menimbulkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput pasangan calon.

“Polarisasi ini bahkan tak kunjung mereda, meski elit telah rekonsiliasi. Akibatnya, dengung kebencian merajalela. Dan itu masih kita rasakan hingga detik ini,” tuturnya.

Amandemen ke-4 UUD 1945 juga menyebabkan calon presiden dan calon wakil presiden non-partisan tidak bisa berlaga di Pilpres. Setelah dihapuskannya utusan golongan dan diubahnya utusan daerah menjadi DPD sehingga hanya perwakilan dari partai politik yang bisa mengusung calon.

“Padahal DPD ini jelmaan dari utusan daerah. Tapi kewenangannya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden ikut dihilangkan, dan ini merugikan putra putri terbaik bangsa dari luar partai politik untuk maju sebagai calon di Pilpres. Maka ini yang sedang kami perjuangkan, agar DPD bisa menjadi sarana bagi calon-calon non-partisan maju sebagai capres maupun cawapres,” tegas LaNyalla.

FGD yang dilaksanakan secara offline dan online via zoom, dihadiri Rektor UMY, Dr Ir Gunawan Budiyanto MP IPM. Hadir sebagai pembicara adalah Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada), Ridho Al-Hamdi (dosen ilmu pemerintahan UMY) dan Iwan Satriawan SH MCL PhD (dosen fakultas hukum UMY).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita