SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus hilangngnya sertifikat rumah milik nenek Nashucah yang dijual oleh terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert masih berjalan di meja hijau. Sidang dengan agenda keterangan saksi yang dikonfrontir majelis hakim ini berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/6/2021) malam.
Dua saksi yang keterangannya dikonfrontir majelis hakim diantaranya Notaris Eny Wahyuni beserta asistennya dan Joy Sanjaya Tjawa selaku pembeli.
Kepada hakim, Notaris Eny Wahyuni mengaku bahwa dalam pembuatan akta jual beli (AJB) telah ada kesepakatan dari kedua pihak. Yakni, Nashucah sebagai penjual dan Joy Sanjaya Tjwa sebagai pembeli, namun dihadapan Notaris diwakili oleh terdakwa Yano Oktavianus Labert.
Namun pernyataan notaris tersebut dimentahkan majelis hakim. Terkait pembeli yang pembeli diwakili Jano tanpa ada surat kuasa. Hal lain, yang disoal Majelis Hakim yaitu, saat AJB dibacakan ada Jano dan Nasuchah dengan nilai Rp200 Juta kemudian Nashucah keluar lalu masuk lagi.
Lebih lanjut, harga Rp200 Juta apakah wajar atau guna menghindari pajak lantaran jika menukil keterangan Joy Sanjaya Tjwa dipersidangan sebelumnya, dikatakan Rp400 Juta.
Majelis Hakim menganggap surat AJB yang dibuat Notaris adalah palsu. Pasalnya, dalam frasa kalimat AJB di katakan, kedua pihak sepakat dihadapan Notaris. Padahal fakta dari keterangan para saksi berbeda dengan frasa yang tertuang dalam AJB (Akta memuat keterangan yang tidak benar).
Majelis hakim juga menyoalkan soal Standart Operasional (SOP) dalam proses penjualan tanah milik nenek Nashucah. Sedangkan dalam isi akta juga berlaku kuitansi yang sah.
“Sesuai SOP-nya dalam proses penjualan sertifikat ini seperti apa. Padahal isi aktanya juga berlaku kuitansi yang sah,” tandas hakim
Majelis Hakim menilai, jika tidak maka berarti palsu karena yg menerangkan bukan pihak tapi Yano Oktavianus Labert. Sedangkan, keterangan Joy Sanjaya Tjwa selaku, pembeli bahwa ia dan Nashucah hadir dengan harga pembelian Rp400 Juta.
“Untuk harga yang sudah sesuai kesepakatan bu Nashucah dengan pihak kita yang diwakili oleh pak Jano,” terang Joy.
Atas keterangan para saksi bahwa sikap yang menyatakan tetap pada Keterangannya Majelis Hakim akan menentukan sikap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara kejahatan intelektual yang merugikan Nashucah sebagai pemilik rumah. Ady