PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD Ponorogo menggelar operasi yustisi yang bertempat di Sub terminal Tambak Bayan, Jl. Trunojoyo, Selasa (08/06/2021)
Kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti SE Bupati Ponorogo Nomor: 713/1540/405.01.3/2021 tentang perpanjangan ke tujuh pemberlakuan PPKM Mikro Kabupaten Ponorogo sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam melaksanakan gelar operasi yustisi, petugas gabungan menyampaikan tentang kewajiban mentaati protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang melintas di Sub terminal Tambak Bayan Jl. Trunojoyo Ponorogo guna kepatuhan kedisiplinan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19 di wilayah Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Basuki Nugroho menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi gabungan, personil akan tegas namun tetap humanis dalam menindak warga yang tidak mematuhi prokes.
“ Bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum, ada 3 jenis sanksi yang diterapkan yaitu sanksi sosial, sanksi administrasi dan teguran lisan,” ujar Kompol Basuki
Lanjut Kompol Basuki, pemberian sanki diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“ Dari hasil Operasi Yustisi gabungan, 6 orang dikenakan sanksi admnistrasi/denda, 14 orang dikenakan sanksi sosial dan 4 orang dikenakan teguran lisan,”tegas Kompol Basuki.
Kegiatan Ops Yustisi Gabungan akan terus dilaksanakan, mengingat saat ini pandemi covid 19 belum usai khususnya di wilayah Ponorogo.
“TNI, Polri dan Satpol PP akan terus melaksanakan operasi Yustisi dan mengedukasi pada seluruh elemen masyarakat agar tetap mentaati prokes demi kebaikan bersama, untuk menekan penyebaran dari virus Covid 19,” pungkas Kompol Basuki.
(Arf)