GRESIK, KANALINDINESIA.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Wringinanom berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.
Pelakunya adalah IS (43tahun) warga Tempel sukorejo,Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tagalsari,Surabaya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku IS tidak sendiri, melainkan di bantu seorang temanya yakni R, umur (35 tahun) alamat ,Sidodadi Kecamatan Perak, Kota Surabaya, sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku di tangkap polisi, saat melarikan motor hasil curiannya. Berkat laporan warga, anggota Polsek Wringinanom dengan sigap melalukan pengejaran yang di bantu oleh warga sekitar.
Alhasil, maling motorpun keok di pabrik baja PT.Raksa,Senin Sore (15/6) Pukul 17.00 WIB ,Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pelaku segera di gelandang ke Mapolsek Wringinanom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gresik melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto S.H menceritakan awal mula terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Korban ini sedang asik ngopi, tiba-tiba ada dua orang tak di kenal turun dari motornya,dan langsung mengambil honda Scoopy milik korban yang sedang di parkir di depan warkop, dengan sigap, anggota yang di bantu warga setempat melakukan pengejaran,”kata AKP Kristianto.
Ia menambahkan,” alhamdulillah berkat berkat kerjasama polisi dan masyarakat sekitar, pelaku bisa kita amankan,”lanjutnya.
Korban dari pencurian ini adalah Abdul Khotib , ( 31 tahun), warga Sumengko Rt 04/02 Kecamatan Wringinanom Kab. Gresik.
Dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti Honda scoopy tahun 2018 , No.Pol : W-4001-BF warna coklat – hitam No. Mesin : JM31E1717175 No. Rangka : MH1JM3119JK722424, STNK, pemilik ABDUL KAMIT alamat : DS . Sumengko Rt.04 Rw.02 Kec. Wringinanom Kab. Gresik, Kunci T yang di pakai pelaku.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatanya,untuk sementara pelaku harus menginap di hotel prodeo Polsek Wringinanom. Di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Irwan_kanalindonesia.com)