SiCepat Ekspres Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang

- Editor

Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

webinar zoom bertema 'Kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan Jasa Pengiriman dan Cooking Demo Produk UMKM' yang diselenggarakan Jagatbisnis.com, di Swiss-Belresidences, Kalibata, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Foto: Rudi

webinar zoom bertema 'Kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan Jasa Pengiriman dan Cooking Demo Produk UMKM' yang diselenggarakan Jagatbisnis.com, di Swiss-Belresidences, Kalibata, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Foto: Rudi

webinar zoom bertema ‘Kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan Jasa Pengiriman dan Cooking Demo Produk UMKM’ yang diselenggarakan Jagatbisnis.com, di Swiss-Belresidences, Kalibata, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Foto: Rudi

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pandemi Covid-19 mengubah kebiasaan baru masyarakat yang tadinya berbelanja ke pusat perbelanjaan atau mal, kini beralih berbelanja secara online.

Hadirnya berbagai platform penjualan online membuka banyak peluang bagi orang untuk mengembangkan usahanya dipasarkan secara online. Namun, tingkat kompetisi dalam bisnis online juga cukup tinggi. Karena persaingan yang ketat ini, bisnis dituntut untuk bisa memberikan nilai tambah kepada konsumen, misalnya dengan memberikan layanan pengiriman yang efisien yang bisa diandalkan untuk meningkatkan pengalaman konsumen.

“Biasanya para pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk pengiriman barang ke konsumen karena biaya yang diperlukan tidak sedikit. Mereka bisa menghadapi ini dengan bekerjasama dengan jasa pengiriman instan,” kata Imi Pudjiati General Manager Customer Service SiCepat Ekspres dalam webinar zoom bertema ‘Kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan Jasa Pengiriman dan Cooking Demo Produk UMKM’ yang diselenggarakan Jagatbisnis.com, di Swiss-Belresidences, Kalibata, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, di jaman serba instan ini kecepatan pengiriman menjadi hal kedua terpenting setelah harga barang dalam pertimbangan konsumen untuk belanja online. Bahkan, beberapa konsumen rela membayar lebih untuk mendapatkan barang yang mereka beli dengan lebih cepat. Dengan memakai jasa pengiriman dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

“Untuk memenuhi dan menjaga kepuasan pelanggan, kami bersandar pada tiga hal. Pertama, pelayanan yang cepat, aman, dan nyaman. Kedua, call center yang responsif menjawab pertanyaan. Dan ketiga, produk dengan harga yang kompetitif dan layanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan,” ungkap Imi.

“Dari segi produk kami mencoba hadir untuk setiap segmen yang berbeda. Sampai saat ini kami memiliki 6 produk: SiUntung, layanan reguler; HaLU (Harga Mulai Lima Ribu), layanan yang tersedia di e-commerce; Best, layanan cepat sampai tujuan estimasi satu hari sampai di kota-kota besar; SiCepat Go, paket internasional dengan layanan pickup; H3LO, solusi pengiriman pelanggan social commerce  dan cash dengan biaya lebih terjangkau dengan berat kiriman 3 kg; dan Gokil, layanan dengan pengiriman barang minimum charge 10 kg dengan harga yang lebih ekonomis,” bebernya.

Kepala Seksi Perdagangan Produk UKM Smesco Indonesia, Ongky Irawan. Foto: Rudi

Sementara itu, Kepala Seksi Perdagangan Produk UKM Smesco Indonesia, Ongky Irawan mengakui tahun ini pihaknya memang memfokuskan pada kepuasan pelanggan dan kecepatan mengiriman produk yang dipasarkan. Karena di Smesco semua UKM di seluruh Indonesia ada. Apalagi, sifatnya keberadaan Smesco ini untuk mensupport UKM secara penuh di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

“UKM yang terdaftar di kami sekitar 3.000 UKM yang ada secara fisik dan sekitar 34.000 UKM digital. Apalagi sistem kami dropshipper, ada gudang dan market dengan merangkul orang-orang yang terkena PHK untuk bergabung sebagai dropshipper. Sehingga mereka terbantukan,” katanya.

Ditambahkan pula oleh  Kepala Divisi Tata Usaha Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, Hana bahwa, tahun ini pihaknya hanya fokus pembiayaan di bidang koperasi dan UKM.

Sedangkan, untuk bantuan perkuatan modal UKM bisa dilakukan dengan menjadi anggota koperasi yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Hingga saat ini masih banyak pelaku UKM yang belum terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal kalau sudah terdaftar banyak sekali keuntungan yang bisa di dapat,” pungkas Hana. @Rudi

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

KANAL TERKINI