Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jabodetabek sebagai upaya pengumpulan alat bukti penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 pada tahun 2020.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada 2019.

“Hari ini ada kegiatan penyidikan di perkara bansos bantuan Presiden di Jabodetabek. Untuk tempat-tempat, titik pastinya, kami belum bisa sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa Mahardika juga belum memberikan informasi lebih rinci soal apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

“Seandainya nanti ada hasil dari penyidik, kami akan update lagi apa sih yang dilakukan atau barang-barang apa yang disita,” ujarnya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi bansos yang diduga terjadi empat tahun lalu itu tidak mandek. Bahkan, penyidik lembaga anti rasuah ini masih terus mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya dinyatakan cukup untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kalau seandainya dibilang ini perkara lama, kemudian naik kembali, saya pikir itu tentunya membuktikan bahwa perkara ini tidak dihentikan. Perkara ini tetap berjalan, cuma masalah waktu, kesiapan penyidik dan sebagainya,” ujarnya.

KPK pada hari Rabu, 26 Juni 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi bansos Presiden pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.

Pada perkara dugaan korupsi bansos Presiden tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang bersangkutan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.

Tessa mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos Presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.


Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita