JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun penjara kepada Andi Tatat, Direktur Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor pada kasus penyebaran kabar bohong tes swab mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Kamis(24/06/2021).
Vonis yang diterima Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penentut umum dalam perkata tersebut. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 2 tahun beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun,” ucap Majelis Hakim Khadwanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pertimbangannya, hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan serta memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa adalah dokter yang dibutuhkan ilmunya bagi masyarakat dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkan kata jaksa, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Andi dikenai Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ia turut mengajukan banding atas vonis tersebut,”Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini kami menyatakan mengajukan banding,” katanya.
Selain Andi, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas turut menjadi terdakwa dalam kasus RS Ummi. Rizieq divonis 4 tahun penjara, sementara menantunya 1 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com