Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Kurungan Dalam Kasus Rizieq Sihab

- Editor

Jumat, 25 Juni 2021 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun penjara kepada Andi Tatat, Direktur Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor pada kasus penyebaran kabar bohong tes swab mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Kamis(24/06/2021).

Vonis yang diterima Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penentut umum dalam perkata tersebut. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 2 tahun beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun,” ucap Majelis Hakim Khadwanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pertimbangannya, hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan serta memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa adalah dokter yang dibutuhkan ilmunya bagi masyarakat dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan kata jaksa, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Andi dikenai Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ia turut mengajukan banding atas vonis tersebut,”Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini kami menyatakan mengajukan banding,” katanya.

Selain Andi, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas turut menjadi terdakwa dalam kasus RS Ummi. Rizieq divonis 4 tahun penjara, sementara menantunya 1 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Dianggap Ilegal PP PORDASI Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Selatan Pimpinan Aryo PS Djojohadikusumo
Polres Pamekasan Gelar Sholawat & Doa Bersama Demi Terciptanya Pemilukada Serentak Tahun 2024 Aman dan Kondusif
Tiga Hakim PN Surabaya yang Tangani Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo
Tiga Orang Ditahan Kejati Jatim Terkait Kredit Fiktif Bank Plat Merah Cabang Jember
Terbukti Bersalah, Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Percobaan
Tiga Komplotan Begal Motor di Pasuruan Dibekuk Jatanras Polda Jatim
Korupsi Senilai Rp 25,6 Miliar, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 10:48 WIB

Dianggap Ilegal PP PORDASI Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Selatan Pimpinan Aryo PS Djojohadikusumo

Jumat, 1 November 2024 - 00:43 WIB

Polres Pamekasan Gelar Sholawat & Doa Bersama Demi Terciptanya Pemilukada Serentak Tahun 2024 Aman dan Kondusif

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:20 WIB

Tiga Hakim PN Surabaya yang Tangani Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:32 WIB

Tiga Orang Ditahan Kejati Jatim Terkait Kredit Fiktif Bank Plat Merah Cabang Jember

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Terbukti Bersalah, Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Percobaan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Tiga Komplotan Begal Motor di Pasuruan Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Korupsi Senilai Rp 25,6 Miliar, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA

KANAL TERKINI

KANAL NGAWI

Satpol PP Ngawi Razia 3 Manusia Silver

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:53 WIB

slot gacor toto 4d slot toto slot gacor thailand slot777 slot tergacor https://mataerdigital.com/ istanapetir slot gacor cupangjp situs maxwin ayamjp gampang menang slot online slot gacor 777