Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Kurungan Dalam Kasus Rizieq Sihab

- Editor

Jumat, 25 Juni 2021 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun penjara kepada Andi Tatat, Direktur Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor pada kasus penyebaran kabar bohong tes swab mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Kamis(24/06/2021).

Vonis yang diterima Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penentut umum dalam perkata tersebut. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 2 tahun beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun,” ucap Majelis Hakim Khadwanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pertimbangannya, hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan serta memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa adalah dokter yang dibutuhkan ilmunya bagi masyarakat dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan kata jaksa, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Andi dikenai Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ia turut mengajukan banding atas vonis tersebut,”Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini kami menyatakan mengajukan banding,” katanya.

Selain Andi, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas turut menjadi terdakwa dalam kasus RS Ummi. Rizieq divonis 4 tahun penjara, sementara menantunya 1 tahun penjara.

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup
Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan
Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:40 WIB

Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:21 WIB

Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh

KANAL TERKINI