SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sindikat pemalsu surat sehat tes GeNose C-19 diringkus oleh anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua pelaku yang ditangkap adalah berinisial HBP (27) dan ASK (39).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan surat GeNose C-19 tersebut digunakan sejumlah warga asal Madura saat penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya selamatl sekitar dua pekan pada bulan Juni lalu.
“Saat itu kami menemukan sebanyak 12 orang dalam satu rombongan kendaraan bus yang menunjukkan surat kesehatan dengan data hasil uji GeNose C-19 negatif yang semuanya sama,” kata Ganis saat merilis kasus ini pada Senin (5/7/2021).
AKBP Ganis menyebut dari dua pelaku salah satunya sebagai tenaga kesehatan di salah satu puskesmas wilayah Kabupaten Sumenep, Madura. Yakni HBP. Sedangkan pelaku ASK sendiri bekerja sebagai pegawai swasta.
“Dua orang pelaku ini memiliki peran masing-masing. HBP seorang tenaga kesehatan yang membuatkan surat GeNose C-19. Sedangkan ASK berperan mencari agen penjualan tiket bus, atau mencari calon penumpang yang menjadi korbannya,” ujar Kapolres AKBP Ganis.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kepada setiap calon penumpang yang dibuatkan surat kesehatan bebas Covid-19 palsu menggunakan GeNose C-19, kedua pelaku menarik tarif Rp50 ribu.
Polisi menduga kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari praktik ilegal ini. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com