JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membenarkan telah mengamankan dr Lois yang telah menyampaikan pernyataan kontroversi tentang ketidakpercayaanya akan penyakit Corona hingga viral di media sosial.
Kasus dr Lois saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan juga membenarkan jika dr Lois ditangkap,” iya ditangkap,” kata Ramadhan.
Sebelumnya dr. Tirta mengungkapkan dr. Lois diamankan di Polda Metro Jaya. Dokter Tirta menjelaskan, dia menjadi saksi di kasus yang menyangkut dr. Lois ini.
“Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya,” kata dr Tirta seperti dilansir dari detikcom.
Saat ditanya apakah dr Lois diamankan, dr Tirta membenarkan.
“Iya dan laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli,” katanya.
Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan dr Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Setahu saya sih ketika wawancara saksi, ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” katanya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com