Jadi Korban Tipu Profesor Gadungan, Eks Kapolda Jatim Beberkan di Persidangan

Jadi Korban Tipu Profesor Gadungan, Eks Kapolda Jatim Beberkan di Persidangan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dengan dikawal oleh ajudan pribadinya, Eks Kapolda Jatim Drs. H. Hadiatmoko mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/8/2021). Usut punya usut, kedatangan dirinya bukan karena kegiatan resmi, melainkan menjadi saksi di persidangan dalam kasus penipuan.

Dari data yang didapat dari SIPP PN Surabaya, ternyata mantan Kapolda Jatim 2011-2013 ini menjadi korban penipuan dari Farroukh Rafil’udin Bin Djayadi. Dimana sebelumnya antara korban dengan terdakwa menjalin kerja sama.

Setelah diambil sumpah, kemudian Drs. H. Hadiatmoko mulai menceritakan kasus ini kepada majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting. Sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya dilaksanakan secara daring dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam keterangannya, Drs. H. Hadiatmoko mengaku dirinya dikenalkan kepada terdakwa ini dari rekannya bernama Joko Margono. Sedangkan pada perkenalan saat itu, terdakwa mengaku kepada korban sebagai profesor.

“Dari perkenalan terdakwa menawarkan kerja sama membangun pabrik pembuatan tepung pisang Cavendish. Saya kenal dengan terdakwa dari Joko Margono,” ujar Drs. H. Hadiatmoko, (19/8).

Dia sempat tergiur dengan tawaran kerja sama terdakwa. Karena Eks Kapolda Jatim ini percaya dengan pengakuan terdakwa sebagai profesor yang kerap mendapatkan pesanan tepung pisang dari luar negeri, dan berkat omzet pemesanan tersebut menjadi sukses.

“Pak profesor ini katanya ahli pertepungan pisang. Sebagai seorang ahli dia juga mengaku sering dapat PO dari luar negeri” lanjut saksi korban Drs. Hadiatmoko.

Termakan dengan cerita-cerita bohong tersebut, kemudian Drs. H. Hadiatmoko menyerahkan uang sebanyak Rp 476 juta kepada terdakwa Farroukh Rafii’uddin melalui Bank.

“Ternyata pekerjaan yang dia janjikan tidak ada sama sekali. Saat kami tekan, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saya pada 17 Maret, namun saat jatuh tempo, lagi-lagi kami kembali di bohongi,” papar saksi korban Drs. H. Hadiatmoko.

Ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting, bagaimana cara korban mengetahui bahwa terdakwa Farroukh Rafii’uddin hanyalah seorang profesor gadungan,? Hadiatmoko mengaku dari KTPnya.

“Dari KTPnya, KTP dia itu banyak, salah satunya ada yang dari Jogja,” pungkas korban Drs. H. Hadiatmoko.

Diketahui, Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dalam dakwaanya menjelaskan tanggal 4 Desember 2020 korban Drs. Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen Jawa Tengah, membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh Rafii’uddin juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang).

Tertarik ide dari terdakwa tersebut, akhirnya Drs. Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp. 197.750.000, Kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp. 89.948.000, ke tiga tanggal 18 Desember 2020 Rp. 188.823.000.

Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh Rafii’uddin tidak memberikan tanggung jawab sama sekali. Bahkan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari.

Ditemui selesai sidang dan ditanya apa benar Drs. H. Hadiatmoko yang menjadi saksi korban dalam perkara ini adalah Mantan Kapolda Jatim,? Jaksa Farida Hariani menjawab “Iya” Diperjelas apakah Drs. H. Hadiatmoko yang dimaksudkan tersebut adalah mantan Kapolda Jatim, ? Jaksa Farida Hariani sambil tersenyum kembali menjawab ‘Iya, betul,”. Ady