Kasus Dugaan Pencurian HP, Penyidik Satreskrim Pamekasan Pastikan Akan Gelar Perkara


Foto ilustrasi dugaan pencurian HP. (Sumber Google.com).
PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM
Laporan Polisi tentang kasus dugaan pencurian handphone di rumah mantan Istrinya oleh ZA, salah seorang petugas Hilper Gudang PT Varyatama Graha Indah Pamekasan, Warga Jln veteran Gg 07, No.08 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan proses tahapan lidik.
Tindak lanjut Laporan Polisi inisial SR terhadap ZA (terlapor) seorang mantan suaminya dengan tanda bukti lapor LP/B/325/VIII/RES.1.8/2021RESKRIM/SPKT yang dilakukan oleh pihak Peyidik Satreskrim Polres Pamekasan itu, merupakan tahapan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan oleh pihak penyidik, setelah sebelumnya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor (SR) tertanggal 10 Agustus 2021 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Akp Tommy Prambana, melalui Kanit Pidum Satreskirm Polres Pamekasan, Ipda M. Kadarisman saat di konfirmasi via akun Whatspp oleh awak media menyatakan, untuk kasus tersebut nantinya akan di lakukan gelar perkara.
“Masih tahap Lidik nanti kita gelarkan, perkembangan nanti saya kirim kepelapor” kata Ipda M.Kadarisman tegas, kepada awak media saat di konfirmasi via akun Whatspp pribadinya, Rabu (18/08/2021).
Sementara itu diberitakan sebelumnya, bahwa Pelapor SR (inisial) yang tak lain adalah mantan istri ZA (terlapor) melaporkan kejadian yang terjadi pada Jumat (30/07) lalu itu, lantaran pada saat datang kerumahnya seorang mantan suaminya itu nekat mencuri HP pribadinya itu ketika tidak berhasil meminta STNKB sepeda motor harta gono-gini.
“Nah, saat itu mantan suami saya (ZA) masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak- acak isi kamar saya,” Kata SR, Kamis (12/08/2021).
Hingga kini Smart Phone miliknya pun raib dan di duga ada di tangan ZA. Sementara untuk kasus tersebut, sudah ditindak lanjuti oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dengan status melakukan proses tahapan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, ZA terancam tersandung Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nang/Red).