Bawa Kabur Kamera Warga Surabaya, Pria ini Akhirnya Tertangkap

Bawa Kabur Kamera Warga Surabaya, Pria ini Akhirnya Tertangkap

 

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sempat kabur, pelaku penipuan berkedok menawarkan pekerjaan sebagai asisten fotografer prewedding di Surabaya akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui bernama NA(26), warga asal Lombok Tengah, NTB ini juga membawa kabur 2 set kamera beserta peralatan kelengkapannya senilai Rp150 juta.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban dan pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Guntur, Kecamatan Klojen Kota Malang pada hari Jum’at, (13/08/2021).

“Pelaku ini menawarkan pekerjaan menjadi asisten fotografer prewedding kepada kedua korban. Tapi dengan syarat harus menyediakan dua kamera dan lima lensa serta peralatan lainnya,” jelas AKP Agung saat dikonfirmasi lewat via telepon, Jum’at (20/8/2021).

Dua korban itu bernama Moch. Rizky Bagus Maulana (21) warga Jalan Endrosono dan Hendra Wijaya (38), warga Lebo Agung Surabaya. Korban mengaku kenal dengan pelaku di media sosial (Medsos)

Lalu, persyaratan yang dikatakan oleh pelaku disanggupi kedua korban tersebut. Kemudian pelaku dengan korban mulai menyusun agenda pertemuan di Taman Pelangi, Jalan A. Yani Surabaya.

Dalam pertemuan itu, untuk meyakinkan korban, pelaku Nuzul minta untuk foto-foto di sekitar taman. Kemudian pelaku menyuruh korban menjemput rekannya di Perumahan Darmo, sedangkan Nuzul tetap menunggu di Taman Pelangi.

“Saat itu pelaku alasan menunggu disana, tapi ternyata dia membawa kabur 2 kamera dan 5 lensa beserta kelengkapannya milik korban. Jika ditotal korban mengalami kerugian hampir Rp150 juta,” ungkap Agung.

Tak lama kemudian korban kembali ke tempat semula, karena teman yang dimaksud pelaku tersebut tidak bertemu. Ketika sadar menjadi korban penipuan, keduanya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Disana kami temukan barang bukti seperti kamera, lensa dan peralatan lainnya,” imbuhnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku Nuzul mengakui perbuatannya kepada petugas. Bahwa aksi ini sudah kedua kali ia lakoni dengan modus serupa. Pelaku pernah beraksi di Kota Malang, pada bulan Agustus.

“Ngakunya di Malang, dia membawa dus set kamera beserta kelengkapannya. Tapi namanya disamarkan menjadi Yongki,” tandas AKP Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Nuzul dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ady