JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan dan pelayanan, kini tidak hanya kepada tenaga kerja non aparatur sipil negara (Non ASN) tetapi juga menyasar ke para pekerja formal dan informal.
Harapan itu diungkap dalam sebuah diskusi yang digagas oleh Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) dan Elangnews dengan tajuk “Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Pelayanan Kepesertaan yang Responsif, Cepat, Efektif dan Berkeadilan secara daring dan luring”, di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta H. Ariza Patria dengan menampilkan pembicara utama Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto, dan sebagai nara sumber yakni Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Eko Nugriyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif, Asisten KU VI ORI M Sobirin, aktivis buruh Jusuf Rizal dan pengamat kebijakan publik dan wartawan senior PWI Yusuf M Said.
Ariza Patria dalam sambutannya mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyambut baik Inpres No 2/2021 tersebut sebab sektor ketenagakerjaan DKI Jakarta menjadi magnet bagi warga Jakarta dan Provinsi lainnya untuk mencari pekerjaan.
“Data statistik ketenagakerjaan Propinsi DKI Jakarta 2019 jumlah angkatan kerja sebanyak 5.157.878 orang dan yang bekerja sebanyak 4.836.977 orang. Terbitnya Inpres ini dengan tujuan memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan optimal dalam rangka melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Pemprov DKI sebagai salah satu unsur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam program ini, siap melaksanakan Instruksi Presiden tersebut,” katanya.
Sementara, Eko Nugriyanto (Depdir BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta) mencontohkan di Jawa Barat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah meluas tidak hanya untuk pekerja swasta dan Nonj ASN tetapi juga sudah menyasar kepada pekerja informal.
“Misalnya guru ngaji, pengurus gereja, marebot masjid mendapat subsidi dari APBD. Iuran mereka ditanggung pemerintah daerah,” kata Eko.
Eko pun berharap perluasan kepesertaan yang diamanatkan Inpres No 2 Tahun 2021 yang memberi kesempatan kepada pekerja formal dan informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diterapkan di DKI Jakarta.
Dijelaskan Eko, setelah keluarnya Inpres No 2 Tahun 2021 performa BPJS Ketenagakerjaan sekarang dinilai tidak berdasarkan rugi dan laba.
“BPJS Ketenagakerjaan kini melindungi seluruh pekerja yang berkarya untuk bangsa ini. Iuran 100 persen menjadi manfaat untuk pekerjaan ketika ada risiko,” ujar Eko.
Tugas ini, sambung Eko, tentu sangat berat, karena itu secara moral butuh dukungan masyarakat yang harus mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena ini ejawantah dari hak asasi manusia yang memilih untuk berkarya, memilih bekerja juga memilih untuk memiliki risiko,” katanya.
Syarief mengamini keinginan dan harapan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk memperluas kepesertaan dari kalangan pekerja formal dan informal yang disebutkan sekira 1 juta orang yang disebutkan Eko senilai Rp 200 miliar.
“Bagi DKI Jakarta duit sebesar itu tidak sulit. Dana Bansos saja Rp 1,2 triliun,” selorohnya.
Untuk tahun 2022 memang, kata politikus Gerindra ini, tidak bisa dianggarkan. Ini karena APBD sudah diteken Mendagri.
Namun Syarief mengusulkan bila tetap ingin mendapatkan anggaran untuk tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta tinggal melobi Kemendagri untuk memasukkan anggaran kepesertaan tenaga kerja khususnya yang informal.
