“Kalau dilobi kemungkinan bisa. Ini lobi tingkat tinggi. Nanti masuknya bisa ke dalam dana bansos atau diambil dari pos lain. Kalau bisa Rp 100 miliar dulu jangan sekaligus,” ujarnya.
Yusuf M Said memuji Jokowi yang mengeluarkan Inpres No 2 Tahun 2021. Jurnalis senior itu menyebut Jokowi sangat berempati kepada warganya khususnya kepada pekerja formal dan juga tenaga kerja informal.
Hery Susanto dalam pemaparan kuncinya menyatakan tekanan kepada BPJS Ketenagakerjaan memang sangat berat akibat pandemi COVID-19 ini.
“Tekanan akibat pandemi berdampak pada melemahnya roda perekonomian nasional. Dalam pandemi ini sungguh banyak tekanan karena banyak PHK dan karyawan yang dirumahkan. Satu-satunya bekal mereka adalah jaminan hari tua. (JHT). Banyak yang ingin narik JHT,” ujar Hery.
“Masa pandemi ini pekerja dan pemberi kerja susah membayar iuran. Ini ada dampaknya pada BPJS,” tambahnya.
Inpres No 2 Tahun 2021 juga dipuji Hery Susanto karena dengan kebijakan dan kewenangannya itu mengerahkan 26 kementerian dan lembaga untuk melakukan tugas dan fungsi untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bebannya dimasukkan ke APBN dan atau APBD.
“Melalui Inpres ini, BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya itu didominasi modal dari pekerja dan pemberi kerja kini diguyur APBN dan atau APBD,” kata Hery.
Kini yang menjadi persoalan, sambung Hery, implementasi dari Inpres No. 2 Tahun 2021 yang masih terbilang lambat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sector-nya.
“Alasan pandemi dan terbatasnya anggaran tidak bisa terus menerus menjadi kendala yang sering disebut direksi BPJS. Justeru saat pandemi ini tanggungjawab mereka harus terdepan, itulah membenargunakan peran, fungsi dan tanggungjawab BPJS bagi bangsa dan negara. BPJS Ketenagakerjaan harus terus sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan masyarakat seperti yang dilakukan Depdir BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta,” katanya.
Hery juga mencatat, sejak pandemi data Kemnaker menyebut sebanyak 3,5 juta kena PHK dan 24,5 juta dirumahkan. Sementara data Kemenkeu menyebut sampai 5 juta orang.
“Kadin lebih banyak lagi sampai 6,4juta, namun BPJS Ketenagakerjaan mencatat sejumlah 2,2 juta pekerja pesertanya yang klaim JHT nya sudah terbayar. Padahal masih sangat besar lagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berhasil terakses klaimnya akibat literasi yang minim oleh BPJS terkait cara klaim JHT,” ujar Hery.
Keluhan utama dari para pekerja yang di-PHK, resign maupun dirumahkan adalah bagaimana cara mencairkan dana JHT mereka yang menjadi andalan menghadapi tekanan ekonomi saat pandemi ini.
“Masih ada jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum bisa mendapat pelayanan klaim JHT. Mereka tidak tahu cara mengklaim. Sebelum pandemi bisa ke kantor langsung tanpa pembatasan dan prokes, sekarang ada pembatasan massa dan pembatasan kuota pelayanan klaim secara online yang mempersempit peluang mencairkan klaim JHT mereka,” pungkas Hery Susanto. @Rudi
