Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Hallo Gubernur Jatim, DPRD Jatim Itu Bukan Tukang Stempel !!!

Politisi vokal yang juga anggota Komisi C ini mengaku telah melakukan telaah Hukum. Bahwa keseluruhan formasi menyangkut masalah P-APBD ini tidak memenuhi Kajian hukum khususnya PP 12/2019 tentang pengelolaan anggaran pasal 5. Dimana setiap pergeseran pembiayaan antar Organisasi perangkat daerah itu sebelum perubahan APBD harus ada pembahasan terlebih dahulu dengan Dewan. “Dan itu tidak dilakukan. Oleh sebab itu, agar keseluruhan produk hukum terutama P-APBD lebih baik, kami mohon jangan sampai produk Perda ini cacat hukum . Mohon ditinjau ulang kembali berkaitan penetapan tanggal 30 September 2021 ini,” paparnya.

Kritik pedas di ruang paripurna itu juga disampaikan Matur Husyairi dari Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani. Ia geram karena hasil masukan hasil reses juga dikepras seenaknya oleh eksekutif. “Yang mengusulkan kita dari hasil reses. Kita yang tahu mana yang prioritas mana yang tidak, tapi kenapa eksekutif (Pemprov) yang main kepras,” terangnya.

Matur juga mengkritisi hasil konsultasi pimpinan DPRD Jatim ke Mendagri bersama tim anggaran pemprov Jatim. Sehingga ada surat dari Mendagri tentang pembatasan dana hibah usulan hasil reses yang dirinya tidak tahu surat edaran ini wajib dipatuhi atau tidak. Berdasarkan Permendagri tentang hibah mulai No 32/2011 sampai No 99/tahun 2019 tidak diatur bahwa hasil reses yang dikawal Anggota DPRD ini kemudian tidak boleh melebihi 10% dari PAD. Sedangkan yang bisa dikelola eksekutif bisa sampai 15%. “Tunjukkan kepada kita pasal-pasalnya. Kalau tidak, ayo kita buka ke publik semua penerima hibah dari pemprov Jatim yang jumlahnya 9 Triliun itu. Punya Siapa itu? Prvilege (hak istimewa) siapa? Ini apa apaan?,” ptotes Matur.

Interupsi juga datang dari ketua Komisi D, Kuswanto. Politisi Partai Demokrat ini minta pimpinan dewan mengevaluasi jadwal pembahasan P-APBD yang sangat mepet. “Sampai hari ini, Komisi D belum melakukan pembahasan dengan mitra kerja. Karena kami akan mencoba melakukan kajian secara profesional,” usulnya.

Sebelumnya, Rohani Siswanto dari Fraksi Partai Gerindra mengawali interupsi di sidang paripurna tersebut. Ia berhadap pandangan umum Fraksi Gerindra yang disampaikan pada akhir pekan lalu dijawab dengan sempurna. Tidak hanya sebatas lampiran resume jawaban eksekutif yang dibacakan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. “Kami dari Fraksi Gerindra perlu jawaban verbal dari apa yang menjadi kegelisahan dan pertanyaan kami. Tapi kami menyayangkan dari eksekutif tidak mengindahkan pertanyaan kami,” tegas Rohani di ruang sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (27/9/2021). Usai melakukan interupsi, Rohani juga melakukan walk out bersama anggota DPRD Jatim lainnya.

Sikap ini adalah berkaitan dengan perjuangan dan harga diri anggota DPRD Jatim yang dipilih oleh rakyat. Bahwa apapun yang disampaikan resmi oleh Fraksi-fraksi harus dijawab dengan detail per Fraksi. Bukan dijawab dalam bentuk lampiran-lampiran. “Ini seakan-akan perjuangan Fraksi itu mereka anggap remeh, ini yang tidak bisa kita terima,” ucap Anggota Komisi B ini dengan nada kecewa.

Apalagi, lanjut Rohani, lampiran-lampiran rincian P-APBD Jatim 2021 itu kerapkali tidak sampai di tangan anggota. Setidaknya penyampaian secara verbal secara rinci itu diperlukan DPRD Jatim untuk mengawal setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak untuk masyarakat. “Saya melihat tim anggaran dan yang menyusun konsep terkait anggaran ini tidak becus!,” tutup Politisi dapil Pasuruan-Probolinggo ini. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita