Hal lain, disampaikan, dalam bacaan dakwaan tanpa adanya terdakwa. Dikaitkan Undang Undang pasal 154 tentang hukum acara pidana, prinsip pemeriksaan terdakwa mengharuskan JPU menghadirkan terdakwa dipersidangan.
“Jika terdakwa dipanggil secara sah tidak datang disidang tanpa alasan yang sah pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan dan Majelis Hakim perintahkan guna memanggil sekali lagi, ungkapnya.
Untuk diketahui, Guntual dan Tutik Rahayu dijerat atas perkara tentang pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Ady
