Tim KALONG Resmob Polres Pacitan Berhasil Bekuk 2 Penyelundup Benur

PACITAN, KANALINDONESIA.COM : Polres Pacitan berhasil menangkap dua anggota sindikat penyelundupan berinisail M asal kota Tangerang dan SK asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Ke duanya di tangkap oleh Jajaran Tim KALONG Resmob Polres Pacitan di Jalan Lintas Selatan ( JLS ) pacitan pada hari Jumat ( 24/9/2021) lalu.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari. Wibisono, saat rilies mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman benur pada hari Jumat (24/9/2021) ke Jakarta, lantas jajaran Tim KALONG Resmob Pacitan melakukan pengejaran dan penghadangan.
” Saat dalam perjalanan pengiriman, Ke dua tersangka M dan SK berhasil ditangkap Tim KALONG Resmob di JLS Pacitan. Untuk sementara barang bukti yang berhasil di amankan ” 1 Unit mobil, 96 Plastik, 4 Box styrofoam, dan 19.222 ekor benur,” kata Kapolres, pada Senin (11/10/2021).
Masih menurut Kapolres, Kota Pacitan berada di pesisir Laut Selatan yang kaya kaya akan benur, jadi pekerjaan mencari benur memang sangat mengiurkan.
” sedangkan untuk harga per ekornya saja harganya berkisar Rp 10 ribu sampai 15 ribu perekornya, jika 19.222 ekor sudah mencapai Rp 192.220 juta bahkan bisa lebih. Apalagi kalo sudah besar bisa mencapai Rp 1 juta per ekornya, dan negara sudah dirugikan sekitar Rp 19 miliar lebih, ” ujarnya.
Perlu di ketahui, untuk benih 19.222 Lobster sudah di rilies di perairan Pelabuhan Tamperan Pacitan dan di sakasikan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pacitan.
Sedangkan ke dua Pelaku disangkakan pasal 88 atau Pasal 92 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perubahan atas Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
“Hukuman pidananya penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Kapolres. (LC)