Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL HEALTH

Dr.Surya Haskara, Sp.OG Bantah Tuduhan POGI Telah Melanggar Kesepakatan Bersama

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: dr.Surya Haskara,Sp.OG yang bertugas di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura Jatim. Tidak terima dan bantah tuduhan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah melanggar kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama yang dimaksud terkait dengan batas pemberian transport bagi tenaga nakes pengirim pasien yang telah ditetapkan besaranya maksimum Rp.500 ribu. Saat merujuk pasien ketempat praktek anggota POGI.

Sekaligus sebagai klarifikasi dari pemberitaan yang dianggap menyudutkan dirinya dan dimuat disalah satu media cetak lokal. Disebutkan bahwa dirinya (dr.Surya Haskara,Sp.OG) yang betugas di RSIA Glamour Husada Kebun Kamal. Telah memberikan uang transport kepada bidan yang merujuk pasien dari Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan melebih dari kesepakatan yakni Rp. 2 juta, padahal itu tidak benar.

Katanya, uang Rp.2 juta itu dipecah
menjadi 2 bagian, Rp.500 ribu dimasukan kedalam amplop dan Rp.1,5 juta diberikan secara langsung. Nah berangkat dari sini, kemudian kejadian ini dilaporkan kepada POGI Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan.

Selanjutnya, dari laporan tersebut, Pihak POGI Koordinator Bangkalan menerbitkan rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dr Surya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.

dr.Surya membantah tuduhan itu serta merasa keberatan bila dikeluarkan rekomendasi pencabutan SIP-nya oleh POGI. Hal tersebut disampaikan lewat kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata ketika menggelar konfrensi pers dengan sejumlah pewarta (wartawan).

Sementara itu, Bachtiar atas nama kliennya mengatakan dr.Surya maupun RSIA Kebun Kamal merasa keberatan sebab yang bersangkutan tidak pernah melakukan sangkaan seperti yang disampaikan oleh POGi.

Disisi lain, Bachhtiar juga mengatakan klienya dan RSIA Kebun Kamal tidak pernah diberi kesempatan melakukan klarifikasi. Atau dipanggil POGi Koordinator Bangkalan sebelum mengeluarkan surat rekomendasi.

“Secara mekanisme seharusnya pihak POGI memanggil dulu yang bersangkutan atau minimal dipertemukan dengan kedua belah pihak (antara dr.Surya dengan pelapor). Kemudian didengar dan dilihat bukti- buktinya, baru dibuatkan rekomendasi,”papar Bachtiar, Rabu, (20/10/2021).

Selain itu, Bachtiar juga menilai POGI Koordinator Bangkalan salah dalam mengeluarkan rekomendasi.
Menurutnya, setelah melihat surat kesepakatan POGI Bangkalan yang dibuat tanggal 11 September 2021 pada angka 2 bukan pencabutan, akan tetapi pembekuan. Sedangkan surat rekomendasi yang dikeluarkan POGI Koordinator
Bangkalan adalah pencabutan SIP.

“Untuk diketahui, antara pembekuan dan pencabutan, dalam kamus bahasa Indonesia atau bahasa hukumnya, berbeda. Oleh sebab itu kami menilai POGI Koordinator Bangkalan salah dalam mengeluarkan rekomendasi.
Seandainya dr.Surya memang melanggar, seharusnya rekomendasi pembekuan bukan pencabutan SIP,” terangnya.

Lebih lanjut Bachtiar menyampaikan bahwa kalau masalah pencabutan SIP, seharusnya POGI Koordinator Bangkalan mengacu pada Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 pasal 32 tentang penyelenggaraan praktik kedokteran. Disitu disebutkan yang berhak memberi rekomendasi adalah Majelis Kehormatan Dokter Indonesia (MKDI).

“Jadi, bukan POGI tetapi MKDI yang berhak mengeluarkan rekomendasi pencabutan SIP,” tandasnya.

Kemudian untuk menjernihkan persoalan diatas dan menjadi terang benderang, Bachtiar minta POGI Koordinator Bangkalan memanggil dokter, RSIA dan bidan pelapor. Pertemukan mereka dengan anggota POGI Koordinator
Bangkalan yang telah menanda tangani rekomendasi tersebut.

“Agar semua menjadi jelas, siapa yang melapor, kapan, dimana uangnya diserahkan dan buktinya apa,” pintanya.

Ditegaskan, jika tuduhan terhadap klienya tidak benar, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Karena dinilai telah merugikan pihak dokter maupun RSIA.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita