“Jika POGI Koordinator Bangkalan dan pelapor bidan itu tidak mampu membuktikan klien kami memberikan uang yang dimaksud. Maka kami akan melaporkan secara pidana. Namun saat ini kami minta POGI untuk membuktikan dulu klienua telah melanggar kesepakatan bersama,” pungkas Bachtiar. (sumaryanto_kanalindonesia.com)
Dr.Surya Haskara, Sp.OG Bantah Tuduhan POGI Telah Melanggar Kesepakatan Bersama
Bagikan
Baca berita lainnya:
