Satreskrim Polres Ponorogo Usut Lima Perkara Dugaan Korupsi


PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Unit Tipikor Satreskrm Polres Ponorogo mengusut lima kasus dugaan korupsi dengan nilai total kerugian negara mencapai hampir Rp8 miliar.
“Benar dalam tahun anggaran 2021 Unit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo sudah melakukan penyidikan terhadap lima perkara,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus kepada kanalindonesia.com, Kamis(28/10/2021).
Ke lima perkara tersebut yaitu pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan dengan sumber anggaran APBD TA 2017 dengan nilai kontrak Rp1.358.563.000,-; pengelolaananggaran Dana Desa (DD) dan ADD TA 2015 sampai dengan 2018 serta bantuan keuangan TA 2017 dan 2018 di Desa Ngloning, Kecamatan Slahung; penyaluran dana hibah alsintan Kementrian Pertanian RI dengan sumber APBN 2018 dan bantuan hibah Alsintan Dinas Pertanian Provinsi Jatim dengan sumber APBD 2018 kepada kelompok tani / Gapoktan melalui Dinas Pertanian Ponorogo; pekerjaan pemasangan bronjong Kalisobo Desa Grogol, Kecamatan Sawoodan bronjong Kalisono, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit dengan sumber dana dari APBD TA 2016 dengan nilai kontrak Rp1.188.322.000,-; pekerjaan proyek rehabilitasi tanggul dan pasangan bronjong Kalisobo Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kalisono Desa Maguwan dan Desa Bulu, Kecamatan Sambit dengan sumber dana APBD Kabupaten Ponorogo TA 2016 nilai kontrak sebesar Rp1.597.341.000,-.
“Dari lima perkara ini ada satu laporan polisi yang berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan untuk berkasnya saat ini sedang dalam penelitian oleh JPU,”terang AKP AKP Jeifson Sitorus.
Disebutkan Kasat Reskrim, salah satu modus pengelolaan anggaran DD dan ADD Desa Ngloning sebesar Rp1,4 miliar adalah kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
Selain itu, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti untuk perkara bantuan hibah Alsintan.
“ Saat ini kita sedang melakukan pendalaman dalam rangka mencari tersangka atau pelaku tindak pidana hibah Alsintan ini. Kemudian untuk yang berikutnya laporan polisi yang ketiga kita sedang melakukan penyidikan yang rabat beton dan saat ini kita sedang menunggu hasil perhitungan resmi dari BPK. Kemudian 2 kasus berikutnya ini dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pemasangan bronjong. Ini juga sudah melakukan penyidikan bersama BPKP yang sudah menghasilkan audit investigasi dan sudah keluar yang ditemukan potensi kerugian negara,” tegas Kasatreskrim Polres Ponorogo.