Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Warga Pluit Putri Tolak Pembangunan Gedung Sekolah Internasional di Lahan Fasum Fasos

Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA. selaku Kuasa Hukum Warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, Jakarta, saat press conference di Pluit, Jakarta, Sabtu, (30/10/2021)

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Puluhan warga Pluit Putri, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara kembali berorasi dan membentangkan spanduk menolak penggunaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial mereka.

Warga menuntut keadilan atas penyerobotan di atas lahan fasum dan fasos perumahan Pluit Putri sekitar seluas 6000 meter yang sedang dibuat fondasi proyek pembangunan Sekolah BTB bertaraf Internasional.

Warga menilai pembangunan sekolah bertaraf internasional tersebut telah menyalahi aturan yang menyatakan ketidaksesuaian IMB.

“Seluruh warga yang ada disini sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional School. Ini adalah lahan milik warga, dimana warga telah menggunakan sebagai fasilitas umum karna lahan di belakang warga ini merupakan fasum dan fasos,” ujar Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA. selaku Kuasa Hukum Warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, Jakarta, kepada awak media Sabtu, (30/10/2021).

Ia mengungkapkan, adanya dugaan penyelewengan IMB No. 5/c.37B/31.72/-1.785.51/2019 oleh BTB International School dan PT. Jakpro.

Ini didasari dengan terbitnya surat Tanggapan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang pada intinya menyatakan terjadi ketidaksesuaian IMB dan menerbitkan Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar, akan tetapi sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pihak terkait tersebut di atas.

Wardaniman mengatakan, fasilitas sosial tersebut telah dirubah fungsinya menjadi sekolah bertaraf internasional atau sekolah swasta yang dikelola bekerjasama dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang sudah berjalan lama.

Lanjutnya, penolakan tersebut ditindaklanjut dengan menyurati Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta perihal izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai aturan.

Warga Kompleks Perumahan Pluit Putri menolak keras taman dan tempat olahraga yang selama ini merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dibangun menjadi gedung sekolah internasional.

“Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan,” kata Wardaniman SH

Rencana pembangunan sekolah internasional BTB School dilakukan di atas lahan fasum seluas 3.955 meter persegi telah melebihi luas lahan yang tercatat di IMB yaitu sekitar 2.000 meter persegi.

Dengan adanya kelebihan itu membuat Dinas CKTRP DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan yang dikeluarkan 27 Oktober 2020. Kemudian Surat Segel pada 3 November 2020 dan Surat Perintah Bongkar 17 November 2020.

Melalui surat pembongkaran tersebut, Dinas CKTRP DKI Jakarta memberi jangka waktu 14 hari. “Surat sudah ada dan sampai sekarang kami menduga belum ada tindakan pembongkaran dari kelebihan pembangunan dari IMB tersebut oleh karena itu kami protes keras,” tutur dia.

Namun anehnya pada 18 Maret 2021 kemarin, keluar surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait dengan proyek pembangunan itu.

Warga pun bingung dengan sikap Dinas CKTRP DKI Jakarta dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara karena ada ketidaksesuaian dan sangat kontradiktif terkait keputusan yang diambil. Melalui surat pembongkaran tersebut, Dinas CKTRP DKI Jakarta memberi jangka waktu 14 hari.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita