“Surat sudah ada dan sampai sekarang kami menduga belum ada tindakan pembongkaran dari kelebihan pembangunan dari IMB tersebut oleh karena itu kami protes keras,” tutur dia.
Namun anehnya pada 18 Maret 2021 kemarin, keluar surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait dengan proyek pembangunan itu.
Warga pun bingung dengan sikap Dinas CKTRP DKI Jakarta dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara karena ada ketidaksesuaian dan sangat kontradiktif terkait keputusan yang diambil. Mereka melakukan keberatan administrasi melalui jalur hukum yang disediakan dalam Perda No. 1/2014.
Menurut dia, warga kecolongan dari upaya mengalihfungsikan lahan. “Kami menduga ada upaya mengkomersilkan fasos fasum ini sejak pertama. Jadi akar dari persoalannya di situ,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan sekaligus perhatian bapak Presiden Joko Widodo untuk turut serta memberikan perhatian khusus terhadap warga perumahan komplek Pluit Putri di Jakarta Utara ini, kenapa karena fasilitas umum dan fasos sosial merupakan hak dari warga sekitar kalau misalnya sudah tidak ada lagi fasilitas umum dan fasos sosial di sini maka warga bisa berolahraga di mana bisa menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya di mana.
“Kami mengharapkan perhatian dari pemerintah untuk tetap memperhatikan keluhan keluhan dari warga jangan membiarkan oknum oknum yang hendak memainkan hukum di negeri ini jadi kami minta secara khusus tolong tolong dan tolong ini warga sangat membutuhkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lapangan Pluit Putri ini,” pungkasnya. @Rudi
