Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL HEALTH

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Jalani Karantina

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Meski kasus Covid-19 di Indonesia telah melandai namun pandemi belum selesai. Semua orang wajib tetap taat protokol kesehatan (Prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Kebijakan ini diberlakukan tidak hanya guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Kamis lalu (28/10/2021), Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K. Ginting mengatakan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.

Menurutnya, pandemi memang membaik, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga ia mengingatkan untuk tidak lengah.

“Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapkan 5×24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina. “5 hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.

Ia menjelaskan, perlu dikomunikasikan kepada masyarakat, bahwa saat merencanakan perjalanan, durasi waktu karantina harus sudah dijadwalkan sebagai bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

Lebih rinci Alex menyebutkan, bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan, maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. Sedangkan untuk kelompok swasta yang bepergian untuk jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain, terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat direservasi.

Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus dilalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Sembilan titik tersebut adalah Pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan. Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina.

Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina. Keempat, proses imigrasi. Kelima, pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, dilakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. Kesembilan, menuju lokasi karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan.

Alex mengimbau, jangan ada upaya tawar-menawar untuk menghindari 9 check point dan karantina, karena semua ditetapkan guna mencegah terjadinya infeksi Covid-19 di dalam negeri.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono menegaskan hal serupa. “Aturan yang telah dibakukan pemerintah, mari kita taati bersama. Jangan ada upaya untuk melanggar,” tandas Rusdi.

Ia juga meminta masyarakat belajar dari kasus di Jakarta terkait pelanggaran proses karantina, di mana akhirnya dilakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.

Menurut Rusdi, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 (tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19), Polri menjalankan pemantauan, pengendalian, sosialisasi, pendisiplinan, dan penegakan hukum. Ia menambahkan, dalam melakukan fungsi tersebut, Polri bekerja erat dengan instansi terkait lainnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita