Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL HEALTH

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Jalani Karantina

Terkait perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari, Rusdi menyebutkan tidak terdapat kendala saat implementasi di lapangan karena semua pihak bekerja bersama, memahami, dan memiliki komitmen, bahwa kebijakan pemerintah dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya terkait pelaku perjalanan dari luar negeri.

Rusdi juga menekankan, terdapat beberapa kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam upaya mendukung penanganan pandemi di tanah air. Di antaranya, mendorong percepatan vaksinasi, penguatan PPKM melalui 3T (testing, tracing, treatment), pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi bagian bagaimana kita secara serius mengingatkan terus dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan patuh protokol kesehatan, kita
bisa bersama-sama menangani pandemi di tanah air,” tutur Rusdi.

Pakar kesehatan sekaligus dokter relawan Covid-19 Muhammad Fajri Adda’i juga menyatakan, regulasi dibuat untuk keamanan dan kenyamanan agar
masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa terjadi lonjakan kasus, termasuk aturan karantina.

Virus, menurut Fajri, membutuhkan makhluk hidup untuk membawa dan menyebarkannya, salah satunya melalui pejalan internasional. Karena itu, proses karantina sangat esensial untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sekaligus untuk perlindungan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Penetapan lamanya karantina yakni 5 hari, kata Fajri, salah satunya berdasarkan masa inkubasi virus varian Delta. Diketahui, 90% virus Covid-19 yang beredar di dunia termasuk Indonesia, adalah varian yang memiliki masa inkubasi 3, 4, sampai 5 hari tersebut. “Selain itu, poin pentingnya adalah dua kali testing saat karantina,” tambah Fajri.

Untuk mencegah kebosanan dalam masa karantina, Fajri menyarankan untuk melakukan aktivitas fisik dan kegiatan menyenangkan di lokasi, interaksi virtual, serta menanamkan niat bahwa karantina dilakukan untuk kepentingan bersama.

Meskipun untuk perjalanan dalam negeri, Fajri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan terus mengamati gejala setelah kembali dari liburan. Disarankan, pelaku perjalanan beristirahat di rumah dan meminimalisasi interaksi selama 5 hari. Dalam durasi waktu tersebut, diharapkan mereka mengenakan masker saat kontak, menganggap diri seolah-olah Orang Tanpa Gejala (OTG), serta berusaha melakukan tes swab.

“Ssaat ini tidak satupun negara yang sudah berhasil atasi pandemi. Masyarakat diharapkan tenang dan menerima kondisi ini, menjalani protokol kesehatan dengan baik, vaksinasi, menghindari hoaks, serta banyak berdoa,” pungkas Fajri. @Rudi

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita