SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menolak pledoi yang diajukan oleh Stella Monica, terdakwa kasus UU ITE. Penolakan itu disampaikan jaksa Rista dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda replik (tanggapan pledoi terdakwa), Kamis (11/11/2021).
Selain menolak pledoi terdakwa Stella Monica, jaksa Rista juga menyatakan pada pendirian, serta meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Yakni selama 12 bulan penjara.
Terkait pembelaan kuasa hukum Terdakwa yakni Habibus juga mengatakan, legal stabding yang memberikan surat kuasa terhadap salah satu dokter di L’Viors untuk malaporan kliennya.
Menurut Jaksa, klinik kecantikan Lviors dipersamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan atau marwah seperti orang perorang, karena badan hukum juga mempunyai kehormatan sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.
Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No. 183 K/ Pid/2010, dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik.
“Kami menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Rista Erna.
Replik JPU ini langsung ditanggapi oleh Asnan penasihat hukum terdakwa secara lisan, dan meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa.
“Tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan. Dan kami akan menanggapi replik jaksa melalui Duplik,” ucapnya.
Sementara itu, HK Kosasih SH, pengacara pelapor, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa media sosial ada bukan untuk dijadikan mengunggah perbuatan yang merugikan orang lain. Menurutnya, sebelum ada internet dan media sosial tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur.
“Karenanya baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya,” ucap Kosasih, Jumat (12/11).
Ditambahkan Kosasih, dalam postingan Stella dinilai olehnya sangat mencemarkam nama baik Klinik Kecantikan L’Viors. Awalnya, akun Stella dapat diakses, namun saat ini sudah berstatus private.
“Saat ini sudah ditutup menjadi status private. Secara langsung atau tidak langsung terdakwa Stella telah menyadari keseriusan dan kesalahan dari perbuatannya,” imbuhnya.
Terkait fakta persidangan, konten yang disampaikan oleh Stella dibuat secara sadar, mengandung informasi yang tidak benar, dengan tujuan untuk dibagikan atau disharing kepada teman-temannya.
“Tentunya guna menjatuhkan usaha klinik L’viors. Padahal sejak pertengahan September 2019, Stella sudah berhenti melakukan perawatan di Klinik L’viors dengan kondisi wajah terakhir yang sudah baik. Unggahan Stella tersebut jelas bukan curhatan selaku konsumen. Dia tidak pernah menyampaikan keluhan apapun sebelumnya kepada Klinik,” katanya.
Menurut Kosasih, Stella telah berpindah perawatan ke klinik lain. Alasannya Klinik L’Viors mahal. Setelah itu, kondisi wajahnya bermasalah kembali. Anehnya, malah Stella membuat postingan yang menjelek-jelekkan atau mencemarkan nama baik Klinik L’Viors.
“Jadi ada unsur Stella untuk mencemarkan nama baik atau reputasi Klinik L’Viors. Terbukti, saat ini dia terus mencari-cari kesalahan Klinik L’Viors dengan membuat pengaduan secara tidak benar kepada pihak kepolisian seakan-akan obat yang diberikan oleh Klinik L’Viors tidak mendapat izin BPOM,” bebernya.
Pengaduan tersebut, tegas Kosasih, adalah adalah tidak benar dan menyesatkan serta Klinik L’Viors masih mencadangkan haknya untuk melakukan tuntutan hukum lebih lanjut kepadanya.
“Pengaduan itu tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.
