Sedangkan terkait tanggapan JPU atas pledoi Stella yang disampaikan pada Rabu (11/12) lalu, Kosasih mengatakan bahwa isi tanggapan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang ada.
“Sudah sesuai dengan putusan-putusan yurisprudensi terkait pencemaran nama baik dengan menggunakan internet dan media sosial,” ujarnya.
Kosasih mencontohkan adanya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 yang dijadikan patokan oleh pengacara Stella.
“Patokan tersebut baru diterbitkan pada 23 Juni 2021, yaitu hampir 2 tahun setelah postingan Stella terjadi,” ungkapnya.
Diterangkan Kosasi Keputusan Bersama tersebut sifatnya sebagai pedoman bukan sebagai undang-undang, karenanya tidak dapat melanggar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan diatasnya.
“Dalam berbagai yurisprudensi putusan pengadilan yang ada, tindak pidana pencemaran nama baik telah dijatuhkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan hukum kepada reputasi badan hukum maupun pribadi yang telah dicemarkan nama baiknya secara tidak benar,” terangnya.
Kerugian reputasi usaha dalam hal ini jauh lebih besar daripada reputasi pribadi, karena menyangkut kepentingan khalayak ramai, baik bagi para karyawan-karyawati Klinik L’Viors, rekanan maupun keberlanjutan usaha Klinik L’viors itu sendiri.
“Kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan-batasan dan Undang-Undang di Negara Republik Indonesia telah mengatur perlindungan reputasi dan nama baik jika apa yang disampaikan adalah tidak benar dan menyesatkan. Karenanya sudah sewajarnya jika tindak pidana di dunia maya juga diperlakukan sama dengan tindak pidana di dunia nyata, tanpa ada pengecualian terhadap Stella,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Farida mengatakan terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L’Viors.
Atas dasar itu perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Dan menuntut pidana selama satu tahun, membayar denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Ady
