Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Jatim Akan Miliki TPSA Regional Penanganan Sampah Bersama  Kabupaten Kota

“Disini pemkab pemkot dan pemprov melakukan kerja bersama dalam penglolaan sampah. berkolaborasi dengan MOU yang dibuat untuk menentukan kewenangan masing masing. termasuk mencari lokasipengolaan sampah bisa di kotanya atau di kabupatennya yang dekat dengan kedua wilayah dan tidak melanggar RTRW, ” ungkapnya lagi.

Pria penghobi olah raga Golf ini mencontohkan lokasi TPS di Probolinggo. “Disana kita cari lokasi diwilayah mana di kota atau kabupatennya yang bisa kita pakai untuk tempat penglolaan sampah. namun penentuannya lewat RTRW, Kedepan nanti tidak hanya mengelola sampah rumah tangga, limbah komunal, limbah specifik, tapi juga llimbah B3.sehingga dalam perda ini isinya berbeda dengan perda no 4 tahun 2010. Dengan adanya perda yang baru tentang pengelolaan sampah regional. maka atturan soal sampah rumah tangga dan sampah B3 jadi punya cantolan yang kuat untuk penanganannya sesuai kebutuhan waktu yang memang sudah mendesak,” jelasnya.

Tempat pengelolaan tempat sampah terpadu (TPST) ini akan berpola 3 R ( Reuse, Reducce, Recycle) Pengurangan segala sesuatu yang memunculkan sampah, Pemilahan dan penggunaan kembali sampah dan mendaur ulang sampah menjadi produk yang bermanfaat.

Rencananya akan ada 8 Tempat Pembuanagan Akhir Sampah. Yaitu Gresik yang melayani Kota Surabayaa, Sidoarjo dan Kab Gresik. Malang Raya melayani Kota Malang, Kota Batu, dan Kab Malang. Mojokerto melayani Kota dan Kabupaten Mojokerto. Madiun melayani Kota dan Kabupaten Madiun. Kediri melayani kota dan Kabupaten Kediri , Blitar yang melayani Kota dan Kabupaten Blitar serta Pasuruan yang melayani Kota dan Kabupaten Pasuruan, serta Probolinggo yang melayani Kota dan Kabupaten Probolinggo. nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita