SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (29/11/2021). Sidang kali ini beragendakan keterangan terdakwa.
Kepada majelis hakim, Novi mengaku ketika ditangkap dirinya sedang bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth di rumah seorang tokoh politikus PDIP Nganjuk bernama Romo Murhajito, Kecamatan Sawahan, Babupaten Nganjuk.
Saat sidang Novi pun menceritakan kronologi penangkapan yang dibantahnya sebagai upaya operasi tangkap tangan (OTT) itu. Novi mengungkapkannya saat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (27/11) kemarin.
“Saat itu ia (Bupati Novi) memang sedang ada acara buka bersama dengan tokoh PDIP Nganjuk, Romo Muharjito. Ada juga saat itu Kajari Nganjuk,” ungkapnya, Kuasa Hukum Bupati Novi, Ari Hanz, Senin (29/11).
Ia menceritakan, sebelum penangkapan terjadi, Novi sudah merasa dibuntuti oleh 3 mobil sejak keluar dari kantor bupati. Ia pun sempat menceritakan pembuntutan tersebut pada Kajari Nganjuk Nophy. Namun, cerita Novi itu tak dihiraukan oleh Kajari. Bahkan saat bertemu di acara buka bersama, sang Kajari disebutnya lebih sibuk dengan HP nya.
“Padahal biasanya kalau diajak ngomong, (Kajari) itu responsif,” tambahnya.
Ternyata, pada saat itu lah penangkapan Novi justru terjadi. Mereka yang menangkap Novi, disebutnya tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah lainnya. Hal itu pun sempat dipertanyakan Novi, namun para penangkap itu memaksa Novi untuk masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, mereka yang menangkap melakukan penekanan terhadap Novi dan menyuruh Novi untuk mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Karena dibantah, tuduhan itu lalu turun jadi Rp1 miliar. Kemudian ditanya soal surat tugas, kata mereka nanti saja ditunjukkan,” tambahnya.
Penekanan itu diakui Novi terus berlanjut. Mereka yang menangkap, menanyakan apakah ia menyimpan sejumlah uang. Pertanyaan itu, lalu dijawab Novi jika ia memiliki uang yang tersimpan di dalam brankas di rumah dinas.
Kunci brankas, diakuinya ada di dalam sebuah tas kecil yang memang selalu dibawanya kemana-mana. Selain kunci, di dalam tas kecil itu juga ada uang Rp25 juta dan sejumlah bon utang beras zakat yang belum dibayar Novi.
“Jadi penangkap waktu itu tidak menemukan barang bukti yang dituduhkan pada Novi. Pada sidang sebelumnya kan jelas, Ahli Pidana dari Ubhara menjelaskan, jika yang dimaksud OTT atau tepatnya tangkap tangan adalah, barang bukti itu harus ada dalam penguasaan tersangka. Kalau tidak, ya bukan OTT itu namanya,” tambahnya.
Novi dalam persidangan kembali bercerita, jika penangkap Bupati Novi lalu membuka brankas pribadinya. Dari situlah, ditemukan uang sebesar Rp600 juta lebih. Namun, hingga kini, penyidik maupun jaksa tak pernah menjelaskan asal muasal dari uang tersebut, apakah berasal dari uang suap seperti yang selama ini dituduhkan.
Hal senada sempat disampaikan oleh ajudan Bupati Novi saat itu, M Izza Muhtadin. Izza yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjelaskan, sebelum ditangkap, Bupati Novi sedang bersama Kajari Nganjuk Nophy.
“Pada 9 Mei saya diajak pak Bupati berkunjung silahturahmi ke rumah Pak Murhajito atau ‘orang tua’ di Nganjuk. Jam 5 sore bulan Ramadhan. Kemudian Pak Bupati masuk, di dalam ada Pak Murhajito dan Pak Kajari yang sudah menunggu. Kemudian Pak Bupati, Pak Murhajito dan Pak Kajari buka puasa sekitar 15 menit,” beber Izza, Jumat (26/11).
Sambil menunggu Bupati Novi dan Kajari Nganjuk Nophy dan tuan rumah Muharjito berbuka puasa, dirinya balik ke parkiran untuk merokok dan minum kopi.
“Sambil menunggu beliau-beliau berbuka puasa, saya ke parkiran mobil untuk merokok dan ngopi. Kemudian ada beberapa orang datang menanyakan Pak Bupati. Bupati dimana…bupati dimana,” ujar Izza menirukan petugas yang datang.
Saat ditanya kuasa hukum, apakah orang yang bertanya itu menunjukkan identitas dan berapa jumlahnya, Izza menjawab.
“Tidak menyebutkan identitas, jumlahnya banyak,” ucapnya.
Kemudian Izza melanjutkan petugas yang tidak menyebutkan identitasnya itu masuk ke dalam rumah. Tidak lama Bupati Novi dan Kajari Nganjuk Nophy keluar bersama petugas.
“Pak Bupati dan Pak Kajari keluar, tapi saya tidak tahu dibawa kemana. Kemudian saya dikumpulkan dengan beberapa orang,” ungkapnya.
Disela menjelaskan kronologis penangkapan, kuasa hukum sempat menayakan siapa Pak Murhajito yang sempat ia sebut sebagai ‘orang tua’.
“Saya tidak kenal, yang tahu Pak Bupati,” jawab Izza. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com