Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Saksi: Orang Satu Kampung Dikasih Uang Rp120 ribu Oleh PT. Kasih Jatim untuk Kompensasi Tanaman Pete Lamtoro Gung

Saksi Fuad menambahkan,” bahkan bapak pernah menunjukan batas-batas tanah tuan Sekar. Sebelah Utara berbatasan dengan tower TPI, sebelah barat berbatasan dengan parit, berbatasan dengan kali, sebelah timur lagi berbatasan dengan tanahnya perumahan,” sambung saksi Fuad.

PH tergugat satu (PT. Kasih Jatim) pun juga mendesak saksi Fuad, tentang berapa orang yang menggarap tanah tuan Sekar saat ini. Dan berapa jumlah luas masing-masing penggarap.

Saksi Fuad menjawab,” saya tidak ingat siapa saja nama petani penggarap lahan itu, jumlah luas lahan yang digarap masing-masing petani pun saya tidak tahu,” lanjut Fuad.

Dalam agenda penggalian keterangan dari saksi sudah cukup, majelis hakim ketua menutup persidangan, dan dilanjutkan tanggal (6/01/2022) medatang.(Irw)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita