Saksi: Orang Satu Kampung Dikasih Uang Rp120 ribu Oleh PT. Kasih Jatim untuk Kompensasi Tanaman Pete Lamtoro Gung

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan sengketa lahan seluas 290.190m2 atau sekitar 29,1 hektare, antara ahli waris Alm Ny. Rasmani yang bersuamikan orang Belanda Oscar Olingers, yang lebih dikenal dengan Tuan Sekar, melawan PT. Kasih Jatim (tergugat I), PT. Arga Beton (tergugat II) dan Teguh Wardoyo selaku (tergugat III) digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Permata Selatan No.6, Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021) kemarin.
Agenda sidang kali ini adalah, menggali keterangan saksi, dari ahli waris penggugat, yakni Ricky Gunanto bersaudara, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, penasehat hukum keluarga Ny. Rasmani, Marvil Worotitjan dan rekan, menghadirkan dua orang saksi, keduanya adalah warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Saksi pertama adalah Hj. Sriatin (60) warga Banyuurip, usai disumpah, ia langsung dicecar pertanyaan oleh PH penggugat. Saksi ditanya apakah kenal dengan keluarga ahli waris Tuan Sekar ?
Saksi Sriatin menjawab, tahu dengan salah satu ahli waris yakni, Betty tapi tidak kenal, bahkan saksi menceritakan, bahwa Betty pernah bertemu dengan saksi saat bertandang ke rumah Priyo, untuk membeli kardus bekas.
“Saya pernah bertemu dengan Bu Betty di rumah pak Priyo ( Priyo (Alm) adalah ayah kandung tergugat tiga Teguh Wardoyo), saat itu banyak patokan di rumah pak Priyo, katanya mau dipakai matoki batas-batas lahan tanah tuan Sekar,” terang saksi.
Dikatakan saksi Sriatin,” saya juga pernah menggarap tanah di situ, namun digusur oleh PT dan diberi ganti rugi 120 ribu,” sambungnya.
“Untuk pemberian uang 120 ribu itu, diberikan oleh perangkat desa dan orang PT. Kalau nggak salah Bu Wenty di pendopo balai Dusun,” katanya.
Lantas, PH tergugat satu bertanya,” apakah saat menancapkan patok itu, saudara berada di tempat atau mengetahui,” tanya kuasa hukum PT. Kasih jatim.
Saksi Sriatin menjawab,” saat matokinya saya tidak tahu, dan tidak berada di lokasi, namun, pak Priyo bilang sama saya, kalau patokan yang ada itu mau digunakan matoki tanahnya Tuan Sekar,” jawab Saksi.
Saksi pertama, sempat bingung, karena tidak mengerti pertanyaan dari PH para pihak.
Akhirnya majelis hakim ketua yang dipimpin oleh Eri Karlina S.H memutuskan cukup penggalian dari saksi pertama.
Dilanjutkan dengan penggalian keterangan dari saksi kedua yakni Ainul Fuad (35) warga Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Fuad ditanya oleh PH tergugat tentang kompensasi pohon Pete lamtoro gung dari pengembang, dan ditanya lahan yang disengketakan sekarang.
Di hadapan majelis hakim, saksi Fuad menjawab,” bapak mertua saya pernah bercerita, bahwa lahan yang dipermasalahkan itu adalah milik tuan Sekar, bahkan, mertua saya pernah disuruh tanda tangan oleh pihak pengembang di kantornya (daerah Surabaya), tapi bapak saya tidak mau, akhirnya pulang nggandol truk,” terang Saksi Fuad.
Di katakan Fuad,” untuk besaran kompensasi bapak dikasih uang Rp2,5 juta oleh pengembang, dan warga sekampung juga dikasih uang, kalau ga salah Rp120 ribu,”sambungnya.
PH tergugat juga melontarkan pertanyaan kepada saksi Fuad, tentang lahan yang disengketakan itu, apakah anda tahu PT. Kasih Jatim ?
Saksi Fuad menjawab,”tahu,” jawab Fuad.
Saksi Fuad menambahkan,” bahkan bapak pernah menunjukan batas-batas tanah tuan Sekar. Sebelah Utara berbatasan dengan tower TPI, sebelah barat berbatasan dengan parit, berbatasan dengan kali, sebelah timur lagi berbatasan dengan tanahnya perumahan,” sambung saksi Fuad.
PH tergugat satu (PT. Kasih Jatim) pun juga mendesak saksi Fuad, tentang berapa orang yang menggarap tanah tuan Sekar saat ini. Dan berapa jumlah luas masing-masing penggarap.
Saksi Fuad menjawab,” saya tidak ingat siapa saja nama petani penggarap lahan itu, jumlah luas lahan yang digarap masing-masing petani pun saya tidak tahu,” lanjut Fuad.
Dalam agenda penggalian keterangan dari saksi sudah cukup, majelis hakim ketua menutup persidangan, dan dilanjutkan tanggal (6/01/2022) medatang.(Irw)