Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada:
- Saudara SUNARTA, S.H., M.H. yang dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Saudara AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H., CGCAE yang dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen;
- Saudara FEBRIE ADRIANSYAH, S.H., M.H. yang dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; serta
- Saudara ALI MUKARTONO, S.H., M.M. yang dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Jaksa Agung menyampaikan untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama, kepada saudara-saudara saya memberikan pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan yaitu:
Kepada Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Saudara sebagai unsur pimpinan diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan. Wakil Jaksa Agung juga memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan antara lain sebagai:
- Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia;
- Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan;
- Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat; dan
- Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. Saya menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Kejaksaan telah memiliki Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum. Lakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangan kita tersebut dan terapkan pelaksananaan fungsi, wewenang, dan tugas tersebut dengan baik. Di samping itu, dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru, kita memiliki beberapa kewenangan baru, yang salah satunya adalah pengawasan multimedia. Ini adalah kewenangan yang penuh dengan tantangan teknologi, sehingga perlu untuk segera disusun peraturan pelaksanaannya.
Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jaksa Agung menilai performa dan kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus cukup baik. Tugas terberat saudara adalah minimal dapat mempertahankan capain yang sudah diraih. Di samping itu, capaian kinerja yang berada di pusat dan di daerah masih memiliki nilai gap yang cukup jauh. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah, sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya.
Dan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Jaksa Agung menyampaikan pengawasan memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik. Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Dengan seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah. Di samping itu, di tahun 2022 ini sistem kerja pengawasan harus berubah menjadi pengawasn digital. Saya harap tidak ada lagi laporan-laporan bulanan yang dikerjakan secara konvensional. Awasi pula pelaksanaan program CMS dan kepatuhan terhadap sistem Satu Data Kejaksaan.
